DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Kejar kepastian hukum penambang rakyat, DPRD Kalteng kawal percepatan IPR di Kementerian ESDM

8
×

Kejar kepastian hukum penambang rakyat, DPRD Kalteng kawal percepatan IPR di Kementerian ESDM

Sebarkan artikel ini
Pertemuan jajaran pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng dengan pihak Kementerian ESDM RI.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng terus mendorong percepatan legalitas bagi penambang rakyat dengan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, belum lama ini.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong bersama Wakil Ketua II M Ansyari, Wakil Ketua III Junaidi, serta pimpinan dan anggota Komisi II.

Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor pertambangan rakyat.

Dalam pertemuan itu, DPRD Kalteng menyoroti tindak lanjut penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng.

Keberadaan WPR dinilai penting sebagai payung hukum bagi aktivitas pertambangan tradisional, sehingga dapat berjalan lebih tertib, aman, dan tidak melanggar ketentuan.

Selain memberikan kepastian hukum, penetapan WPR juga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan serta mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan bahwa kemudahan dalam penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi kunci utama dalam mendukung keberlangsungan usaha masyarakat.

Ia menilai proses perizinan yang sederhana dan cepat akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan penambang lokal.

“Percepatan IPR ini sangat penting agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa legalitas yang jelas akan meminimalkan potensi konflik serta meningkatkan kontribusi sektor pertambangan rakyat terhadap perekonomian daerah.

Meski demikian, Junaidi menekankan bahwa aktivitas pertambangan tetap harus mengedepankan prinsip berkelanjutan.

Pengelolaan sumber daya alam, menurutnya, harus dilakukan secara bijak dengan memperhatikan dampak lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.

“Pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, sehingga manfaat ekonomi yang diperoleh tidak mengorbankan kelestarian alam bagi generasi mendatang,” tandasnya. (dd)​

+ posts
Baca Juga  Ardianto Dorong Transparansi Layanan Publik Melalui SP4N LAPOR