PEMPROV KALIMANTAN TENGAH

BPBD Kalteng Bahas Rancangan Pergub Tekait Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA

23
×

BPBD Kalteng Bahas Rancangan Pergub Tekait Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA

Sebarkan artikel ini
BPBD Kalteng saat menggelar rapat pembahasan Rancangan Pergub tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan MPA.

PALANGKARAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Pergub terkait Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) baru-baru ini.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalteng, Alpius Patanan mengatakan pemda melakukan pembinaan terhadap MPA melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota MPA, penyediaan sarana dan prasarana seperti alat pemadam kebakaran sederhana dan pemberian insentif atau penghargaan kepada MPA yang berprestasi.

“MPA memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pencegahan karhutla, serta melakukan patroli dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Tabur Bunga, Kenang Perjuangan Para Pendahulu Bangun Daerah

Alpius juga menyampaikan bahwa, MPA dapat melakukan pemadaman dini sebelum api meluas dan berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait dalam penanggulangan Karhutla.

Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kalteng, Ahmad Toyib menambahkan perlu adanya regulasi untuk membentuk dan membina MPA yang ada di Kalteng.

“MPA merupakan kelompok masyarakat yang dibentuk dan dibina untuk membantu pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan Karhutla,” ujarnya.

Baca Juga  Agustiar Sabran Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Swasembada Jagung

Dijelaskannya bahwa MPA memiliki peran sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pemadaman awal, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menyebut, adanya Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla, memberikan pedoman pembentukan dan pembinaan MPA, dan menyediakan mekanisme dukungan dan koordinasi antara MPA dan instansi terkait.

“MPA dibentuk di desa atau kelurahan yang memiliki risiko tinggi terhadap karhutla. Pembentukan MPA dapat diinisiasi oleh pemda, masyarakat, atau lembaga terkait. Keanggotaan MPA bersifat sukarela dengan keterwakilan dari berbagai unsur masyarakat,” tutupnya. (*/dd)

Baca Juga  Agustiar Sabran Tekankan Verifikasi Kartu Huma Betang Sejahtera
+ posts