EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWA

OJK Usut Tuntas Prolife, Sita Aset Tersangka Bernilai Miliaran Rupiah

8
×

OJK Usut Tuntas Prolife, Sita Aset Tersangka Bernilai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Dalam proses tersebut, OJK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya melindungi hak pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan sebagai tersangka. Dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Kesempatan penyehatan perusahaan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), juga telah diberikan, namun tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Baca Juga  Kuliah Umum OJK Bekali Mahasiswa STAN Bangun Integritas Publik Berkelanjutan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya perintah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang kini dilakukan OJK.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian,” ujar Agus Firmansyah, Kamis (09/07/2026).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

Baca Juga  Infrastruktur Jalan Kalteng Butuh Suntikan APBN, DPRD: Anggaran Daerah Belum Memadai

Dalam pelaksanaan penyidikan, OJK tidak hanya melakukan pembuktian unsur pidana, tetapi juga menelusuri serta mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka. Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Agus Firmansyah menegaskan bahwa penyitaan aset merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sekaligus bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

“Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut,” tegasnya.

Selain melakukan penyidikan, OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, penyidik OJK berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Baca Juga  OJK Sempurnakan Aturan Perdagangan Karbon Demi Dukung Kebijakan Iklim Nasional

Dalam penanganan perkara tersebut, OJK memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). OJK menegaskan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (Red/ADV)

+ posts