EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

Satgas PASTI Bongkar Modus Magento Tawarkan Komisi Penjualan Palsu

11
×

Satgas PASTI Bongkar Modus Magento Tawarkan Komisi Penjualan Palsu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ist.: Aktivitas Investasi Bodong (Net.) 

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Magento. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat melalui platform digital berkedok bisnis toko daring.

Dalam siaran pers yang diterbitkan baru-baru ini, Satgas PASTI menjelaskan bahwa pihak yang menggunakan nama Magento diduga mengatasnamakan produk Magento Commerce milik perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat, Adobe Inc. Padahal, Adobe Inc diketahui tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa penggunaan nama Magento tersebut merupakan bentuk impersonasi yang berpotensi menyesatkan publik. Modus ini dinilai berbahaya karena memanfaatkan nama perusahaan global yang telah dikenal luas untuk membangun kepercayaan calon korban.

“Magento diduga mengatasnamakan produk Magento Commerce milik Adobe Inc. Sementara itu, Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” demikian keterangan Satgas PASTI dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Baca Juga  Komisi I DPRD Sambut Kehadiran Kajari Baru Barito Utara

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang dijalankan tanpa izin resmi. Satgas PASTI menyebut, keberadaan platform yang tidak memiliki legalitas jelas berisiko tinggi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama dalam aktivitas penghimpunan dana.

Dalam praktiknya, Magento diduga menjalankan skema penipuan investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka. Korban kemudian diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback yang diklaim akan memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Magento terindikasi menjalankan skema penipuan investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform Magento. Dalam praktiknya, korban diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback,” lanjut keterangan Satgas PASTI.

Baca Juga  Ketua DPRD Apresiasi Sinergi Pemkab Bersama Kajari Baru Barito Utara

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah penghentian kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan praktik penipuan tersebut.

Di sisi lain, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia yang kerap dipakai sebagai modus penipuan.

“Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema serupa lainnya,” tegas Satgas PASTI.

Baca Juga  Ketua DPRD Barito Utara Apresiasi Prestasi Pengurangan Pengangguran Daerah

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. Langkah pengawasan dan penindakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital yang semakin marak menyasar masyarakat. (Red/ADV)

+ posts