AKADEMIKAHEADLINE

Senat UPR Tetapkan Tiga Kandidat Rektor, Dr. Thea Raih Suara Terbanyak

17
×

Senat UPR Tetapkan Tiga Kandidat Rektor, Dr. Thea Raih Suara Terbanyak

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn. meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Tahap I yang digelar di Aula Rahan UPR, Kamis (9/7/2026). Dari 42 anggota senat yang hadir, Dr. Thea memperoleh 16 suara, unggul atas Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D dan Prof. Dr. Liswara Neneng, S.Pd., M.Si yang masing-masing memperoleh 11 suara, sedangkan Dr. Natalina Asi, M.A meraih empat suara.

Rapat Senat dalam rangka Pemilihan Calon Rektor UPR Tahap I dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin Ketua Senat UPR Prof. Dr. Petrus Poerwadi, M.S. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.30 WIB dengan diikuti 42 anggota senat, sementara satu anggota senat tidak dapat hadir.

Usai pelaksanaan pemungutan suara, Ketua Senat UPR Prof. Dr. Petrus Poerwadi, M.S didampingi Ketua Panitia Pemilihan Rektor Prof. Dr. Joni Bungai menyampaikan hasil rapat kepada awak media.

Baca Juga  Infrastruktur Jalan Kalteng Butuh Suntikan APBN, DPRD: Anggaran Daerah Belum Memadai

“Dari hasil pemilihan tadi, ada tiga calon yang menduduki tiga besar, yakni Dr. Thea, Prof. Dr. Liswara, dan Prof. Dr. Bhayu. Ketiga orang ini akan disampaikan ke Kemendiktisaintek untuk dipertimbangkan menjadi Rektor Universitas Palangka Raya,” ujar Prof. Dr. Petrus Poerwadi didampingi Ketua Panitia Pemilihan Rektor Prof. Dr. Joni Bungai kepada media usai pemilihan, Kamis (09/07/2026).

Prof. Petrus menjelaskan, hasil Pemilihan Tahap I menjadi dasar penetapan tiga nama calon rektor yang selanjutnya akan mengikuti tahapan berikutnya di tingkat kementerian. Ketiga kandidat tersebut akan menjalani proses fit and proper test di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai bagian dari mekanisme pemilihan rektor.

Baca Juga  Kuliah Umum OJK Bekali Mahasiswa STAN Bangun Integritas Publik Berkelanjutan

Menurutnya, proses tersebut merupakan tahapan yang telah diatur dalam mekanisme pemilihan rektor perguruan tinggi negeri. Setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan di kementerian selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan Pemilihan Rektor Tahap II untuk menentukan rektor terpilih Universitas Palangka Raya.

Prof. Petrus juga menjelaskan bahwa pada Pemilihan Tahap II, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki hak suara sesuai ketentuan yang berlaku. Hak suara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan menteri dalam menentukan distribusi suara pada proses pemilihan akhir.

“Suara kementerian merupakan hak menteri. Suaranya bisa diberikan rata untuk semua calon, atau diberikan ke salah satu calon. Itu hak sepenuhnya menteri,” tegasnya.

Baca Juga  Pengorbanan Tiga Personel Polri Jadi Momentum Perkuat Perang Melawan Narkoba di Kalteng

Dengan berakhirnya Pemilihan Calon Rektor UPR Tahap I, proses pemilihan kini memasuki tahapan lanjutan di tingkat kementerian. Tiga kandidat yang berhasil menempati peringkat teratas akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan hingga akhirnya ditetapkan rektor definitif Universitas Palangka Raya melalui Pemilihan Tahap II. (Red)

+ posts