EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK Bersama Mitra Global Perkuat Ekosistem Keuangan Bebas Scam Digital

5
×

OJK Bersama Mitra Global Perkuat Ekosistem Keuangan Bebas Scam Digital

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman scam atau penipuan digital yang semakin kompleks dan meluas. Upaya tersebut diwujudkan melalui seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar di Jakarta, sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional menghadapi kejahatan lintas negara.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi telah membuat praktik penipuan digital semakin canggih, cepat, dan mampu melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik. Kondisi tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga mengancam kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

 

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan. Kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat,” ujarnya, Senin (06/07/2026).

 

Friderica menjelaskan, scam kini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan sehingga diperlukan fondasi Public-Private Partnership (PPP) yang kuat. Kemitraan tersebut menjadi kunci untuk memperkuat pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor maupun lintas negara dalam menangani kejahatan digital.

 

Menurutnya, pesatnya digitalisasi sektor keuangan turut memunculkan berbagai celah baru yang dimanfaatkan pelaku kejahatan. Modus penipuan kini berkembang melalui penggunaan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin menyulitkan proses pelacakan pelaku maupun aliran dana hasil kejahatan.

 

Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, telah tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana milik korban berhasil dikembalikan.

 

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi kepada Indonesia dan OJK atas kepemimpinan dalam mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre sebagai wadah penguatan perlindungan masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan digital.

 

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” katanya, Senin (06/07/2026).

 

Gita menilai transformasi digital Indonesia telah membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, seluruh manfaat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat memiliki keyakinan terhadap keamanan sistem keuangan digital. Karena itu, kemitraan antara UNODC dan OJK dinilai sangat strategis dalam menghadirkan dukungan kebijakan, bantuan teknis, serta wawasan global guna memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.

 

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menegaskan bahwa penipuan daring bukan lagi semata-mata persoalan penegakan hukum. Menurutnya, kejahatan tersebut telah menjadi tantangan bersama bagi regulator, sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen sehingga membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antara sektor publik dan swasta.

 

“Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta. Jaringan kejahatan yang beroperasi lintas batas negara memerlukan penanganan yang dilakukan melalui kerja sama internasional yang kuat,” ungkapnya.

 

Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi yang melibatkan narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan untuk membahas ancaman penipuan lintas negara serta pentingnya memperkuat kerja sama publik dan swasta. Selain itu, sesi diskusi teknis menghadirkan perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan guna membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.

 

Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan mempertegas komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui kolaborasi nasional dan internasional. OJK meyakini kemitraan lintas sektor akan menjadi faktor utama dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, tangguh, dan terpercaya, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan. Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre. (Red/ADV)

+ posts