DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Komisi II DPRD Kalteng Minta PT ABB Segera Selesaikan Sengketa Lahan dan Penuhi Kewajiban Perizinan

8
×

Komisi II DPRD Kalteng Minta PT ABB Segera Selesaikan Sengketa Lahan dan Penuhi Kewajiban Perizinan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalteng meminta PT Asmin Bara Baronang (ABB) segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat serta menuntaskan berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan DPRD, pihak perusahaan, dan sejumlah instansi terkait, belum lama ini.

RDP digelar sebagai upaya memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyelesaian sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Isu yang dibahas tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga dugaan pencemaran lingkungan, kelengkapan perizinan, hingga pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan pembahasan dalam rapat belum dapat menuntaskan seluruh persoalan karena waktu yang tersedia terbatas. Meski demikian, berbagai masukan dari anggota dewan menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti pada pembahasan berikutnya.

“Dalam RDP itu kami telah sampaikan terkait progres perusahaan dan sejumlah permasalahan yang ada, mulai dari persoalan lahan antara perusahaan dengan masyarakat, indikasi pencemaran lingkungan, persoalan perizinan, hingga hasil rehabilitasi daerah aliran sungai. Banyak juga masukan dari anggota Komisi II karena masih ada persoalan yang belum tuntas,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Kualitas Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan demi Kepuasan Masyarakat

Komisi II menilai penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas perusahaan karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sengketa yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat memicu ketegangan di lapangan apabila tidak segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah.

Selain persoalan lahan, DPRD juga memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan masyarakat. Penanganan persoalan tersebut dinilai perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan instansi teknis yang berwenang agar hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

Bambang menjelaskan bahwa perkembangan penanganan konflik dan dugaan pencemaran akan terus dikoordinasikan bersama Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kapuas. Sinergi antarinstansi dinilai penting agar proses penyelesaian berjalan objektif, sesuai ketentuan, serta mampu menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun perusahaan.

Baca Juga  Yetro Midel Yoseph Minta Penanganan Jalan Kuala Kurun–Murung Raya Jadi Prioritas 2027

Komisi II juga mencermati aspek administrasi perusahaan, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Informasi yang diterima menyebutkan RKAB PT ABB baru diterbitkan pada 27 Maret 2026 sehingga masih diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai kesinambungan masa berlaku dokumen tersebut.

“Itu masih akan kami cek kembali. Kalau memang terbit sebelum masa perpanjangan berakhir berarti berkesinambungan, tetapi kalau setelahnya tentu ada kemungkinan terjadi kekosongan administrasi,” kata Bambang.

Dalam kesempatan itu, DPRD juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan tertinggi PT ABB pada forum RDP. Perusahaan hanya diwakili unsur legal dan corporate social responsibility (CSR), sehingga sejumlah persoalan yang bersifat strategis belum dapat dijelaskan secara menyeluruh dan memerlukan pembahasan lanjutan.

Baca Juga  Ekspansi ke Jakarta Diyakini Jadi Momentum Bank Kalteng Perluas Pasar Nasional

Komisi II DPRD Kalteng menegaskan akan terus mengawal perkembangan penyelesaian seluruh persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.

Perusahaan diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil RDP, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, memenuhi seluruh kewajiban administrasi, serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (adv)​

+ posts