DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Perjuangkan Izin WPR yang Mudah dan Terjangkau bagi Penambang Rakyat

7
×

DPRD Kalteng Perjuangkan Izin WPR yang Mudah dan Terjangkau bagi Penambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng terus mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Upaya ini dilakukan agar aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa terbebani prosedur yang rumit.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi mengenai penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu perhatian utama setelah pihaknya menerima masukan dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu, para penambang menyampaikan harapan agar pemerintah menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi.

Legalitas dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga  DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Terobosan PAD Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

“Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).

Aspirasi itu kemudian diteruskan ke tingkat nasional melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto.

Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang membuka ruang bagi penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan WPR.

Riska mengungkapkan, Kementerian ESDM memberikan sinyal positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan.

Pemerintah pusat juga berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang dinilai berbelit, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Salah satu harapan yang mengemuka dari masyarakat ialah agar pengurusan izin tidak dibebani pungutan yang memberatkan.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Bahkan, masyarakat berharap ada dukungan dari Pemprov sehingga proses legalisasi pertambangan rakyat dapat diakses dengan lebih mudah dan terjangkau.

Berdasarkan penjelasan dari perwakilan Kementerian ESDM, proses pengajuan WPR nantinya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Persyaratan administrasi, seperti identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi tambang rakyat, akan menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum izin diterbitkan.

“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan program kemudahan perizinan juga memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Dinas ESDM Kalteng bersama gubernur memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi sebelum usulan diteruskan kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh persetujuan penerbitan WPR.

Baca Juga  Ekspansi ke Jakarta Diyakini Jadi Momentum Bank Kalteng Perluas Pasar Nasional

Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan mampu mempercepat legalisasi pertambangan rakyat di berbagai daerah, termasuk Katingan.

Dengan izin yang lebih mudah diakses, aktivitas pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat maupun daerah. (adv)​

+ posts