DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DPRD dan Pemprov Kalteng Perkuat Sinkronisasi Pertanggungjawaban APBD 2025

14
×

DPRD dan Pemprov Kalteng Perkuat Sinkronisasi Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalteng terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026), menjadi tahapan penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Rapat dibuka Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, serta dihadiri jajaran perangkat daerah yang memberikan penjelasan atas berbagai materi yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD.

Pembahasan difokuskan pada capaian pelaksanaan anggaran, kondisi fiskal daerah, hingga langkah penyelesaian berbagai kewajiban keuangan pemerintah daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan lanjutan dari proses pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD setelah penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban gubernur.

Ia mengatakan, dokumen Raperda telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Aparat Kejar Bandar dan Putus Jaringan Peredaran Narkoba

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI juga telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Penyusunan Raperda, lanjut Anang, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 mengenai penyusunan dan evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Suyuti Syamsul, memaparkan sejumlah aspek pengelolaan anggaran yang menjadi perhatian DPRD, termasuk penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).

Ia menjelaskan, pemanfaatan sementara dana itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.

Baca Juga  DPRD Barito Utara Dorong Langkah Cepat Hadapi Ancaman PHK Akibat Pemangkasan Kuota Batu Bara

Penggunaan dana tersebut bersifat sementara dan akan dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena tagihan telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” ujar Syayuti.

Ia menambahkan, kebijakan penganggaran daerah tetap mengutamakan penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, kemudian pemenuhan belanja wajib seperti pembayaran gaji pegawai dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

Untuk memperkuat kondisi fiskal, Pemprov telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), mengoptimalkan pendapatan daerah, serta menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.

Upaya itu diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mengurangi tekanan terhadap anggaran daerah.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan skema pembiayaan lain apabila dibutuhkan, seperti pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), pinjaman perbankan, maupun penerbitan obligasi daerah.

Baca Juga  DPRD Kalteng Minta Pengawasan ODOL Diperketat demi Lindungi Infrastruktur Jalan

Seluruh alternatif tersebut masih akan dikaji secara komprehensif dan dibahas bersama DPRD sebelum diambil keputusan.

Rapat menyepakati pembahasan Raperda akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng.

Hasil pembahasan pansus nantinya menjadi dasar penetapan keputusan akhir dalam rapat paripurna sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (adv)​

+ posts