
MUARA TEWEH – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus digencarkan Polres Barito Utara.
Kali ini, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, aparat berhasil membongkar dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Tersangka berinisial AM, yang merupakan kepala desa setempat, diduga melakukan penyalahgunaan dana anggaran tahun 2023 dengan nilai total lebih dari Rp2,4 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp458 juta lebih.
Kasi Humas Polres Barito Utara, IPTU Novendra Lkahamas, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febrianto, menjelaskan bahwa hasil audit menunjukkan adanya mark up harga material dan upah kerja pada sejumlah kegiatan pembangunan.
Selain itu, beberapa pekerjaan tidak memiliki ukuran panjang, lebar, dan tebal yang jelas, bahkan sebagian dikerjakan di jalan milik pemerintah kabupaten.
“Pekerjaan semenisasi dilakukan tidak sesuai ketentuan, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala desa sendiri. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan AM sebagai tersangka,” ujar IPTU Novendra, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, perkara ini telah dilakukan gelar di Polda Kalimantan Tengah, dan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta.
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Novendra. (red/hms)









