HEADLINEPOLITIK

KPU Kalteng Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

16
×

KPU Kalteng Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Press release KPU Kalteng terkait pendaftaran KPPS untuk Pilkada serentak Kalteng tahun 2024 yang disampaikan oleh Anggota KPU Kalteng, Harmain (tiga dari kanan duduk).

PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng secara resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kalteng tahun 2024 baik pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Anggota KPU Kalteng, Harmain mengatakan pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS ini dibuka mulai tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024.

“Kami mengajak khususnya untuk masyarakat di Kalteng baik kabupaten dan kota agar dapat berpartisipasi menjadi anggota KPPS di seluruh TPS se-Kalteng,” kata Harmain melalui press release yang digelar, Selasa (17/9/2024).

Harmain mengungkapkan, adapun jumlah yang dibutuhkan untuk anggota KPPS di seluruh Kalteng untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini yakni sekitar 30.660 petugas.

Baca Juga  Kolaborasi Tanggulangi Karhutla, Raperda Disusun Bersama

“TPS di seluruh Kalteng saat ini jumlahnya ada sekitar 4.380, jadi kami membutuhkan 7 orang anggota per TPS, sehingga total untuk yang dibutuhkan yakni 30.660,” ucapnya.

Selanjutnya, untuk proses seleksi dilakukan melalui sejumlah tahapan mulai dari penelitian administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 18-28 September 2024.

Kemudian, pada tanggal 30 September sampai dengan 2 Oktober 2024 yakni pengumuman hasil seleksi, dan tanggal 3-5 Oktober dibuka tanggapan masyarakat serta pengumuman final yaitu pada tanggal 5-7 Oktober.

Baca Juga  Restocking Ikan Bapuyu di Danau Tahai Tingkatkan Ketahanan Pangan

“Sedangkan pelantikan anggota KPPS direncanakan akan dilakukan pada tanggal 7 November 2024,” bebernya.

Selain itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS ini yakni diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17-55 tahun, sehat jasmani, berdomisili di wilayah TPS, dan memiliki pendidikan minimal SMA. Calon anggota KPPS juga harus memenuhi syarat utama, yaitu bukan anggota partai politik.

“Pastinya harapan kami masyarakat yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi mendaftarkan dirinya menjadi anggota KPPS. Partisipasi masyarakat sangat penting guna mensukseskan Pilkada serentak di Kalteng tahun 2024 yang aman, jujur, dan adil,” tandasnya. (dd)

Baca Juga  UPR Hadirkan Alumni Sawit Inspiratif di Panggung AgriTalks
+ posts