PALANGKARAYA – Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng agar setiap plat kendaraan yang dimiliki menggunakan plat KH.
Sugianto mengatakan, perusahaan harus dapat mematuhi regulasi yang berlaku di daerah ini terutama untuk penggunaan plat KH pada kendaraan baik truk maupun mobil.
“Saya minta kepada seluruh pengusaha di Kalteng supaya menggunakan plat KH pada kendaraan yang dimiliki, tidak boleh plat luar,” ucapnya baru-baru ini.
Menurutnya, penggunaan plat KH wajib, sebab itu merupakan salah satu bentuk kontribusi perusahaan kepada daerah, karena pajak kendaraan dibayarkan langsung ke Samsat yang ada di wilayah provinsi ini.
Sebaliknya, apabila menggunakan plat luar maka pajak dibayarkan ke daerah lain, sehingga hal ini merugikan, sebab kendaraan digunakan di Kalteng sedangkan pajak yang dibayar tidak masuk kas di daerah ini.
Sugianto juga mengingatkan dan memerintahkan kepada Forkopimda Kabupaten dan Pj Bupati se-Kalteng untuk dapat segera menertibkan penggunaan plat kendaraan pengusaha tersebut.
“Plat kendaraan perusahaan yang bukan KH saya minta ditertibkan, alihkan supaya menggunakan plat KH. Meskipun ini keputusan tegas, saya memastikan tetap berkomitmen melayani semua pihak termasuk sektor usaha, namun juga harus taat regulasi,” imbuhnya. (dd)