HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Agustiar Minta Dukungan Pemerintah Pusat Percepat Penataan Ruang di Kalteng

259
×

Agustiar Minta Dukungan Pemerintah Pusat Percepat Penataan Ruang di Kalteng

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih untuk alokasi tahun 2025.

Penyerahan berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Kamis (11/12/2025), dan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen penataan ruang serta perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tantangan pertanahan di Kalteng masih cukup kompleks.

Selain alih fungsi lahan dan sengketa kepemilikan, banyak wilayah pemukiman dan lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan yang menghambat pendaftaran tanah maupun pelaksanaan pembangunan.

“Sekitar 77 persen wilayah kita adalah kawasan hutan. Ini membuat berbagai proses pembangunan menjadi tidak mudah, termasuk bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas tanah,” ungkapnya.

Agustiar meminta dukungan penuh Kementerian ATR/BPN agar revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera dirampungkan.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan serta selaras dengan arah kebijakan nasional.

Ia juga menekankan perlunya percepatan penyusunan RDTR dan penetapan Peraturan Daerah mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga keberlangsungan lahan produktif.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pertanahan.

Beberapa kebijakan yang dipaparkan meliputi pembaruan sertipikat lama untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan, integrasi data pertanahan dengan pajak untuk optimalisasi penerimaan daerah, serta pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem.

Ia juga menyoroti percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, penyelesaian sengketa agraria melalui skema HGB di atas HPL, serta penguatan LP2B agar lahan pertanian tidak beralih fungsi.

Dukungan pembiayaan 50 persen penyusunan RDTR hingga 2026 juga diberikan guna mempercepat proses penataan ruang daerah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat tanah kepada sejumlah perwakilan penerima. (red/adv)​

+ posts
Baca Juga  Optimalisasi BBI Talohen Digenjot, Kolaborasi Pemprov Kalteng dan Barito Timur Perkuat Ketahanan Pangan