HEADLINEPOLITIK

KPU Buka Ruang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub dan Cawagub Kalteng

19
×

KPU Buka Ruang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub dan Cawagub Kalteng

Sebarkan artikel ini
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 4 Paslon Cagub dan Cawagub Kalteng.

PALANGKARAYA – 4 pasangan calon (paslon) Cagub dan Cawagub Kalteng telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kalteng berdasarkan pemeriksaan atau perbaikan administrasi calon untuk mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024.

Oleh karena itu, KPU Kalteng pun memberikan kesempatan atau membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap 4 paslon Cagub dan Cawagub Kalteng tersebut.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalteng, Harmain mengungkapkan penerimaan masukan dan tanggapan bisa disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan atau bisa dengan scan QR Code.

Baca Juga  Pertemuan Pemprov dan DPD RI Bahas Optimalisasi UU Pemerintahan Daerah

“Bisa juga menyampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor KPU Kalteng yang berada di Jl. Jendral Sudirman No. 04 Kota Palangkaraya,” ucap Harmain, Sabtu (14/9/2024).

Harmain juga menyampaikan bahwa tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon dimulai sejak tanggal 15 September sampai dengan tanggal 18 September 2024 mendatang.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 238/PL-02.2-PU/62/2024 ada 4 Paslon yang akan mengikuti pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024 ini.

Baca Juga  Kolaborasi Tanggulangi Karhutla, Raperda Disusun Bersama

Paslon tersebut yaitu, 1. Abdul Razak-Sri Suwanto, 2. Agustiar Sabran-Edy Pratowo, 3. Willy M Yosep-Habib Ismail dan 4. Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi.

“Nomor urut paslon tersebut hanya bersifat sementara berdasarkan urutan pendaftaran. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau perbaikan persyaratan administrasi calon, semuanya memenuhi syarat,” tegas Harmain.

Berdasarkan pengumuman tersebut juga disampaikan bahwa ke 4 paslon Cagub dan Cawagub Kalteng dinyatakan berstatus bukan sebagai mantan terpidana. (dd)

Baca Juga  OJK Konsolidasikan Penguatan Tata Kelola Melalui GRC Summit 2025
+ posts