HEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Gubernur Kalteng Desak Dugaan Mafia Tanah Panarung Dibongkar, Minta Aparat Tak Abaikan Laporan Warga

8
×

Gubernur Kalteng Desak Dugaan Mafia Tanah Panarung Dibongkar, Minta Aparat Tak Abaikan Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

PALANGKA RAYA – Dugaan praktik mafia tanah di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, yang ramai menjadi perbincangan di media sosial mendapat perhatian Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Ia meminta persoalan itu segera ditelusuri dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum.

Agustiar menegaskan, masyarakat yang merasa menjadi korban tidak perlu ragu menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Laporan yang disertai dokumen dan bukti pendukung akan memudahkan proses pemeriksaan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

“Semua yang menjadi korban segera laporkan ke pihak kepolisian, jadi bisa segera ditindaklanjuti. Karena hal ini jangan dibiarkan lama, yang akhirnya merugikan masyarakat,” tegas Agustiar, Senin (31/8/2026).

Ia juga meminta Pemkot Palangka Raya tidak tinggal diam menyikapi polemik yang berkembang. Pemeriksaan internal maupun penelusuran terhadap proses administrasi pertanahan perlu dilakukan apabila terdapat laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan penyimpangan.

Baca Juga  Agustiar Sabran Tegaskan Penanganan Karhutla Utamakan Keselamatan

Perhatian juga diarahkan pada munculnya dugaan pencatutan nama pejabat di lingkungan Pemkot Palangka Raya, bahkan kepala daerah, dalam persoalan yang beredar.

Agustiar meminta informasi semacam itu diverifikasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

“Kita juga tegaskan, untuk pihak kepolisian jangan abai dengan laporan masyarakat terkait mafia tanah. Proses semua laporan masyarakat itu, supaya Kalteng bebas mafia tanah,” tukasnya.

Agustiar turut meminta Pemkot Palangka Raya memanggil pihak Kelurahan Panarung yang berkaitan dengan persoalan itu. Klarifikasi dari pihak kelurahan diperlukan untuk mengurai informasi mengenai administrasi pertanahan, terutama apabila terdapat klaim kepemilikan yang tumpang tindih.

Ia menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang merasa dirugikan juga diharapkan menggunakan jalur hukum agar setiap klaim dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Baca Juga  Agustiar Sabran Tegaskan Penanganan Karhutla Utamakan Keselamatan

“Permainan semacam ini jelas merugikan orang, jangan dibiarkan. Apalagi jika wali kota sudah mengetahuinya dan membiarkan, artinya ada sesuatu yang perlu diselidiki,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agustiar mengingatkan agar celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik mafia tanah tidak berkembang di Kalteng. Pelayanan administrasi kepada masyarakat harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga tidak membuka ruang bagi pihak tertentu mengambil keuntungan pribadi.

“Jangan biarkan mafia tumbuh subur di Kalteng yang tujuannya mempermainkan masyarakat demi kebutuhan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti isu dugaan jual beli tanda tangan dalam pembuatan surat. Agustiar meminta Pemkot Palangka Raya menelusuri informasi itu apabila terdapat laporan maupun bukti yang mendukung, terlebih bila menyangkut aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  10.700 Personel Dikerahkan Hadapi Karhutla, Kalteng Perkuat Gerakan Pemadaman Dini

“Isu jual beli tanda tangan dalam pembuatan surat juga harus ditindak tegas, apalagi ini berkaitan dengan seorang PNS yang fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” tekannya. (red)

+ posts