DPRD KALIMANTAN TENGAHPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Keabsahan Dokumen Jadi Sorotan, Raperda Sengketa Pertanahan Kalteng Terus Dimatangkan

8
×

Keabsahan Dokumen Jadi Sorotan, Raperda Sengketa Pertanahan Kalteng Terus Dimatangkan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan terus dimatangkan DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng. Salah satu poin yang mendapat perhatian ialah pentingnya memastikan keabsahan data dan dokumen pertanahan sebelum sebuah pengaduan diproses lebih jauh.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Anang Dirjo hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng yang membahas sejumlah materi Raperda. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Yetro Midel Yoseph yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kalteng. Pembahasan diarahkan pada sejumlah pasal dan ayat yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan.

Salah satu materi utama berada pada Pasal 7 yang mengatur tahapan pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap laporan sengketa maupun konflik pertanahan. Pada bagian ini, Anang Dirjo menyampaikan perlunya pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap dokumen yang menjadi dasar pengaduan.

Baginya, proses verifikasi tidak seharusnya hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Keabsahan data dan dokumen juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan awal agar proses penyelesaian tidak berjalan berdasarkan bukti yang belum teruji.

Baca Juga  Kalteng Siaga Karhutla, Pengendalian Gambut hingga Dukungan Rp72 Miliar Diperkuat

“Apakah keabsahan itu perlu diuji dulu? Karena kita membuang waktu kalau langsung ada data kemudian langsung kita proses. Data ini perlu kita pertanyakan apakah sah atau tidak,” ujar Anang.

Ia mengungkapkan, persoalan keabsahan dokumen menjadi penting karena dalam praktik di lapangan masih dapat ditemukan dokumen pertanahan yang dari sisi tampilan terlihat seperti dibuat sejak puluhan tahun lalu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, waktu pembuatan dokumen bisa diketahui jauh lebih baru.

Kondisi itu menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menerima setiap laporan sengketa. Pemeriksaan sejak tahap awal dapat membantu memastikan bukti yang digunakan dalam proses penanganan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan tahapan verifikasi juga diharapkan dapat mengurangi potensi persoalan baru dalam proses penyelesaian sengketa. Setiap laporan yang masuk perlu melewati mekanisme yang jelas sehingga tidak hanya memenuhi persyaratan secara administratif, tetapi juga memiliki dukungan data yang dapat diverifikasi.

Dalam rapat, Pansus turut membahas mekanisme untuk memastikan berkas pengaduan sudah memenuhi seluruh persyaratan sebelum masuk pada tahapan verifikasi dan klarifikasi oleh Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Pembahasan juga mencakup kemungkinan adanya tanda bukti atau penanda administratif bagi berkas yang telah dinyatakan lengkap. Penanda ini dapat membantu memperjelas status setiap pengaduan sekaligus memudahkan proses administrasi dalam penanganan perkara pertanahan.

Baca Juga  10.700 Personel Dikerahkan Hadapi Karhutla, Kalteng Perkuat Gerakan Pemadaman Dini

Mekanisme kerja yang tertata menjadi penting karena persoalan pertanahan kerap melibatkan berbagai pihak dan dokumen dengan latar belakang yang berbeda. Dengan ketentuan yang lebih rinci, proses pemeriksaan diharapkan dapat dilakukan secara sistematis serta menghindari kesalahan dalam menentukan dasar penyelesaian.

Anang mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat merupakan bagian dari proses penyempurnaan Raperda melalui sinergi antara DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng. Pembahasan bersama diperlukan agar setiap ketentuan yang disusun dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan penanganan sengketa di lapangan.

“Kita sudah melakukan diskusi terkait masukan pasal-pasal yang memang harus kita bahas bersama. Ada sinergi, karena ini merupakan Ranperda DPRD yang mengatur penyelesaian sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, lurah, kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.

Keberadaan Raperda diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih jelas bagi penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang belum terselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Regulasi ini juga diharapkan memperjelas tahapan penyelesaian serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses penanganan.

Baca Juga  Inflasi Kalteng Agustus 2026 Capai 4,96 Persen, Kapuas Tertinggi

“Ini nanti Ranperda yang memang menjadi penyelesaian di tingkat provinsi yang dilakukan oleh DPRD, dan DPRD juga selaku tim terpadu,” katanya.

Pembahasan Raperda akan kembali dilanjutkan pada 7 September 2026. Sejumlah ketentuan yang masih membutuhkan pendalaman akan dibahas kembali untuk memperoleh rumusan yang lebih tepat sebelum proses penyusunan regulasi dilanjutkan.

Anang berharap pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga Raperda mampu menjadi instrumen yang memberikan kepastian dalam menangani persoalan pertanahan, khususnya sengketa yang belum menemukan penyelesaian di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk penyempurnaan dari Ranperda ini dan secepatnya bisa selesai, sehingga pihak DPRD Kalteng bisa menyelesaikan sengketa-sengketa yang memang tidak selesai di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (adv)​

+ posts