DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Raperda Perpustakaan Kalteng Diperkuat, Pansus Tambah Enam Pasal untuk Optimalkan Pelaksanaan

240
×

Raperda Perpustakaan Kalteng Diperkuat, Pansus Tambah Enam Pasal untuk Optimalkan Pelaksanaan

Sebarkan artikel ini
Sugiyarto.

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Dalam proses tersebut, jumlah pasal dalam raperda ditambah dari 37 menjadi 43 pasal guna memperkuat substansi serta memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Sugiyarto, menyampaikan bahwa penambahan pasal dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam bersama pihak terkait.

Langkah ini diambil agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Bangun Birokrasi Cerdas, DPRD Kalteng Tekankan Percepatan Digitalisasi di Seluruh OPD

“Secara substansi hampir seluruh materi sudah terakomodasi. Namun, kami memberi perhatian khusus pada bagaimana perda ini diterapkan setelah disahkan. Efektivitas pelaksanaan jauh lebih penting daripada sekadar pengesahan,” ujarnya belum lama ini.

Ia menegaskan, Pansus ingin memastikan bahwa pengelolaan perpustakaan umum maupun perpustakaan daerah terintegrasi dalam program kerja dinas terkait.

Dengan demikian, keberadaan perda nantinya memiliki dukungan perencanaan dan penganggaran yang jelas.

“Kami melihat apakah pengelolaan perpustakaan ini sudah masuk agenda kerja dinas. Jika sudah menjadi bagian dari program kerja, maka kami sepakat untuk menetapkannya menjadi perda,” katanya.

Baca Juga  Purdiono Minta Sekda Baru Bergerak Cepat, Fokus Selamatkan Fiskal dan Jaga Pembangunan Kalteng

Raperda tersebut telah diusulkan sejak 2019 dan kini memasuki tahap akhir pembahasan. Pansus menargetkan pengesahan dapat dilakukan pada Maret atau April mendatang, setelah seluruh tahapan dan koordinasi diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Sugiyarto mengingatkan pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan.

Pergub akan menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan perda, termasuk pengaturan standar layanan, sarana dan prasarana, tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sistem pengawasan dan evaluasi, agar penyelenggaraan perpustakaan di Kalteng berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (dd)​

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan Warga dan Perusahaan Perkebunan, Jangan Bakar Lahan Saat Musim Kemarau
+ posts