HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Dua Tahun Hilang Misterius, Suami Akhirnya Akui Bunuh Istri dan Sembunyikan Jasad

9
×

Dua Tahun Hilang Misterius, Suami Akhirnya Akui Bunuh Istri dan Sembunyikan Jasad

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Adiyatna di dampingi Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto saat menyampaikan rilis.

PALANGKA RAYA – Teka-teki hilangnya SS (26) selama kurang lebih dua tahun akhirnya terungkap. Perempuan yang dilaporkan tidak pernah ditemui keluarganya sejak 2024 itu ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri, DP (35).

Kasus ini mulai terbuka setelah orang tua korban berinisial YA melaporkan kondisi SS kepada Polsek Pahandut. Selama dua tahun, keluarga tidak pernah dapat bertemu langsung dengan korban meski komunikasi melalui media sosial masih terlihat berjalan.

Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Pahandut membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri keberadaan DP yang merupakan suami korban.

Setelah proses penyelidikan yang cukup panjang, DP akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan yang disampaikan tersangka sehingga pemeriksaan kemudian dilakukan secara lebih mendalam.

Dalam proses pemeriksaan, DP akhirnya mengakui bahwa SS telah meninggal dunia. Ia juga mengaku sebagai pelaku yang menghabisi nyawa istrinya pada 2024.

Baca Juga  Sembunyi di Balik Gorden Bawa Sajam, AJ Diduga Gondol HP dari Rumah Warga

Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan meminta DP menunjukkan lokasi jasad korban. Polisi akhirnya menuju kawasan hutan di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Di lokasi yang berada di belakang rumah itu, petugas menemukan jasad korban dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang. Beberapa bagian tubuh juga telah hilang karena lokasi penemuan berada di kawasan hutan yang sudah berubah menjadi rawa.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Adiyatna mengatakan, selama SS tidak diketahui keberadaannya, DP diduga berupaya membuat keluarga korban percaya bahwa korban masih hidup.

Salah satunya dengan menggunakan akun Instagram milik SS yang masih terlihat aktif. Media sosial itu digunakan untuk berkomunikasi dengan orang tua korban, termasuk meminta uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dengan penyelidikan panjang akhirnya DP, suami korban, mengakui telah membunuh SS pada 2024 lalu. Sedangkan media sosial SS yang terlihat aktif digunakan DP untuk mengelabui orang tua SS dan meminta uang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Adiyatna dalam rilis, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga  Faridawaty Minta Faskes Maksimalkan Layanan Saat Kabut Asap

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu diduga dipicu persoalan rumah tangga. Tersangka dan korban disebut kerap terlibat cekcok. Perselisihan juga berkaitan dengan kebiasaan tersangka bermain judi online hingga memiliki utang pinjaman online dan utang kepada sejumlah rekannya.

“Tersangka tidak terima lantaran ditegur sang istri karena kecanduan judi online yang akhirnya terlilit utang dari pinjaman online dan utang dengan teman-temannya. Mendengar teguran itu, tersangka gelap mata dengan menjerat leher korban,” jelasnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, tersangka juga mengaku sempat membenturkan kepala korban ke lantai karena tidak yakin korban sudah meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, tersangka kemudian panik dan membawa jasad SS ke kawasan hutan di belakang rumah. Tubuh korban diseret sekitar 30 meter menuju kawasan hutan rawa dan kemudian ditinggalkan di lokasi itu.

Baca Juga  Sabu 366 Gram Disita, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika di Palangka Raya

Saat ini, DP telah diproses secara hukum dan dikenakan Pasal 44 serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya menunggu proses persidangan.

Pengungkapan kasus ini menjadi titik terang bagi keluarga SS setelah selama sekitar dua tahun tidak mengetahui keberadaan korban. Polisi masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (fm/red)

+ posts