HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Pahandut, Pria 41 Tahun Diamankan Bersama Motor Korban

6
×

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Pahandut, Pria 41 Tahun Diamankan Bersama Motor Korban

Sebarkan artikel ini
Petugas Resmob Polsek Pahandut saat mengintrogasi pelaku curanmor.

PALANGKA RAYA – Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (41), warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau milik warga.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, pencurian kendaraan bermotor itu terjadi di Jalan Karanggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Peristiwa bermula pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban pulang dari kegiatan di luar rumah.

Setibanya di rumah, korban masih melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hijau miliknya terparkir di bagian depan rumah. Tidak ada hal mencurigakan yang diketahui korban saat itu sehingga kendaraan dibiarkan dalam kondisi terparkir seperti biasa.

Namun, situasi berubah ketika korban terbangun sekitar pukul 01.00 WIB. Saat melihat ke luar rumah melalui jendela, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempatnya.

Baca Juga  Agie Dorong Pemkab Katingan Benahi Pengelolaan Limbah dan Tingkatkan Fasilitas Wisata Desa

Korban kemudian memastikan keberadaan anaknya di dalam rumah. Setelah mengetahui anaknya masih tidur di dalam rumah, korban mulai mencari kendaraan yang hilang di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Pencarian dilanjutkan hingga keesokan harinya, tetapi sepeda motor belum berhasil ditemukan. Korban akhirnya mendatangi Polsek Pahandut untuk melaporkan kehilangan kendaraan sekaligus meminta kepolisian melakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pahandut melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap peristiwa pencurian dan menelusuri keberadaan kendaraan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan RH yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga menggunakan cara tertentu untuk membawa kabur sepeda motor tanpa langsung menghidupkan mesin di lokasi kejadian.

“Terduga pelaku diduga terlebih dahulu mendorong sepeda motor dari lokasi. Setelah berada di tempat yang dianggap aman, pelaku kemudian memutus kabel kunci kontak dan menyambungkannya kembali sehingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa pergi,” ungkapnya, Selasa (3/11/2026).

Cara yang diduga digunakan pelaku itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam proses pemeriksaan. Polisi juga mengamankan kendaraan yang ditemukan dalam pengungkapan kasus sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga  Inflasi Tahunan Kalteng Naik, Kapuas Catat Angka Tertinggi Oktober

Dari pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa RH pernah menjalani proses hukum pada 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Pahandut.

Meski demikian, penanganan perkara curanmor yang baru dilaporkan korban tetap dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober 2026.

Saat ini, RH masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pahandut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum melanjutkan perkara ke tahapan hukum berikutnya.

Atas dugaan perbuatannya, RH disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian. Penetapan sangkaan pasal tersebut mengacu pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Kapolsek Pahandut yang merupakan mantan Kasat Reskrim Kotim itu menegaskan, pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Salah satu perhatian utama kepolisian adalah kasus pencurian kendaraan bermotor yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Peningkatan patroli dan kegiatan penyelidikan juga menjadi langkah untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Selain mengandalkan upaya kepolisian, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan turut diperlukan agar potensi tindak kriminalitas dapat dicegah sejak dini.

Baca Juga  Evaluasi Kelembagaan Palangka Raya Targetkan Organisasi Tepat Fungsi

Ia mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan aspek keamanan, terutama ketika memarkir sepeda motor di halaman rumah maupun tempat umum. Memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta menggunakan kunci pengaman tambahan dapat menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi risiko pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci dengan baik dan, apabila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (fm/dd)

+ posts