EKONOMI & BISNISHEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Edy Pratowo Minta Jamkrida Kalteng Perkuat Tata Kelola Perusahaan

21
×

Edy Pratowo Minta Jamkrida Kalteng Perkuat Tata Kelola Perusahaan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalteng Tahun 2026 secara virtual di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalteng Tahun 2026 menjadi momentum memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kinerja, serta memperjelas arah pengembangan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo itu berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dengan pusat kegiatan di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026).

Dalam arahannya, Edy Pratowo menegaskan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan melalui RUPS-LB harus ditindaklanjuti secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta seluruh jajaran pengurus menjaga kekompakan, memperjelas pembagian tugas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat sistem pengawasan dan pengelolaan risiko perusahaan. “Seluruh pengurus harus senantiasa menjaga kekompakan, memperjelas pembagian tugas, meningkatkan kualitas layanan dan kinerja, serta memperkuat pengawasan dan pengelolaan risiko. Pelaksanaan remunerasi juga hendaknya mempertimbangkan kinerja, kewajaran, dan kemampuan keuangan perusahaan,” tuturnya, baru-baru ini.

RUPS-LB tersebut membahas dan menetapkan empat agenda utama, yakni penetapan Direktur Utama, penunjukan calon Direktur dan calon Komisaris Independen untuk diproses sesuai ketentuan, pembahasan masa jabatan Direksi, serta pengesahan pedoman remunerasi pengurus. Seluruh agenda tersebut diarahkan untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan pengelolaan perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), serta persyaratan dan proses persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga  Pemprov Kalteng Tingkatkan Kompetensi SDM untuk Pemerintahan Digital

Selain pembenahan kepengurusan, Edy juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan komitmen permodalan para pemegang saham yang telah ditetapkan sejak awal pembentukan perusahaan. Ia meminta jajaran manajemen PT Jamkrida Kalteng berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan kesesuaian nilai komitmen awal, realisasi penyertaan modal, hingga kewajiban yang masih belum dipenuhi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus mendukung peningkatan kapasitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Edy menjelaskan bahwa penguatan perusahaan harus diikuti peningkatan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat. Di tengah dinamika perekonomian, PT Jamkrida Kalteng diharapkan memiliki komitmen, inovasi, serta kapasitas yang memadai dalam memperluas pelayanan penjaminan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peran tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha serta memperkuat pertumbuhan perekonomian di Kalimantan Tengah.

Baca Juga  Kalteng Bangun 600 Sumur Bor dan Salurkan Bantuan Karhutla

Ia juga mengharapkan perbaikan kondisi perusahaan ke depan dapat memberikan manfaat lebih luas kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemerintah kabupaten. “Ke depan, ketika kondisi perusahaan semakin membaik, saya berharap kontribusi perusahaan tidak hanya terbatas pada penyertaan modal, tetapi juga mampu memberikan dividen kepada para pemegang saham. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama, mengingat pemerintah kabupaten juga mengharapkan kontribusi dari BUMD yang dimiliki,” ungkap Edy.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Jamkrida Kalteng, Chris Philip Alessandro, menjelaskan bahwa RUPS-LB merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap sejumlah usulan mengenai kepengurusan perusahaan yang sebelumnya telah dibahas. Agenda tersebut mencakup penetapan Direktur Utama, persetujuan usulan susunan pengurus baru, perubahan masa jabatan pengurus, serta pengesahan keputusan terkait perubahan kepengurusan perusahaan.

Chris menyebutkan, mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS-LB mengacu pada kebijakan yang telah disepakati dalam RUPS Tahun 2024. Berdasarkan kebijakan tersebut, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah. Usulan yang diajukan dalam rapat kali ini juga telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Pengendali sehingga proses penetapan diharapkan berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Karhutla Palangka Raya Tuntas Dalam Dua Pekan

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyepakati pengangkatan dan penetapan Rio Kriswana sebagai Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng. Penetapan pimpinan baru ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan, peningkatan profesionalisme, serta pembenahan tata kelola dan kinerja perusahaan. Dengan kepengurusan yang ditetapkan, perusahaan diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi pelayanan penjaminan bagi pelaku UMKM dan mendukung aktivitas perekonomian daerah.

Pelaksanaan RUPS-LB Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan PT Jamkrida Kalteng sebagai perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan mampu berkembang secara berkesinambungan. Melalui pembenahan kepengurusan, penguatan permodalan, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengawasan yang lebih baik, perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi para pemegang saham, pengembangan UMKM, dan pembangunan ekonomi Kalimantan Tengah. (Red/Adv)

+ posts