HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Sembunyi di Balik Gorden Bawa Sajam, AJ Diduga Gondol HP dari Rumah Warga

9
×

Sembunyi di Balik Gorden Bawa Sajam, AJ Diduga Gondol HP dari Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AJ (22) diamankan Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat pencurian satu unit telepon seluler dari sebuah rumah di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Perkara ini bermula pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Allisa Munawwarah (24), dibuat terkejut ketika mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar rumahnya.

Situasi semakin menegangkan karena pria yang diduga masuk ke rumah itu terlihat membawa senjata tajam. Korban yang merasa terancam kemudian berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban membuat pria itu diduga segera melarikan diri. Ia keluar melalui pintu dapur dan membawa satu unit handphone milik Allisa.

Baca Juga  Kolaborasi RSUD Doris Sylvanus dan Smile Train Layani Anak

Setelah kejadian, korban melaporkan kasus itu kepada Polresta Palangka Raya pada 11 September 2026. Kerugian akibat hilangnya telepon seluler tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta mencari keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.

Hasil penyelidikan membawa petugas kepada AJ. Polisi kemudian mengamankan pria berusia 22 tahun itu di kawasan Jalan G. Obos XIV, Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026).

Selain mengamankan AJ, petugas turut menemukan satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti itu selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga  Kemarau Panjang Ancam Ketersediaan Air, DPRD Kalteng Minta Solusi Jangka Panjang

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, SIK, MH, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara ini, AJ disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga  Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Barsel

Penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi penanganan perkara. Terduga pelaku bersama barang bukti tetap berada dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

+ posts