HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Sabu 366 Gram Disita, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika di Palangka Raya

18
×

Sabu 366 Gram Disita, Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkotika di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (21/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial NR (30) sekaligus menyita barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan oleh personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, ST, MH mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada NR yang kemudian diamankan petugas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata AKP Yonika Winner Te’dang.

NR diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram.

Baca Juga  Kolaborasi RSUD Doris Sylvanus dan Smile Train Layani Anak

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan bong, pipet kaca serta satu unit iPhone 14 Pro. Dari temuan awal itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Pengembangan membawa petugas menuju sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Di lokasi ini, polisi menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram.

Puluhan paket itu ditemukan tersimpan di dalam lemari. Jika digabung dengan paket yang ditemukan di kamar kos, jumlah barang bukti mencapai 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau peredaran narkotika, di antaranya satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus Teh China merek Qing Shan dan satu tas selempang bertuliskan LOIS.

Baca Juga  Sembunyi di Balik Gorden Bawa Sajam, AJ Diduga Gondol HP dari Rumah Warga

Seluruh barang bukti bersama NR kemudian diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Petugas masih melakukan penyidikan untuk memastikan rangkaian perkara, termasuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika.

AKP Yonika menegaskan, proses pengembangan masih dilakukan oleh penyidik. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap secara lebih lengkap mata rantai peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti ratusan gram sabu.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Barsel

Penyidikan masih berjalan dan polisi akan mendalami setiap informasi yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap NR dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms/dd)​

+ posts