HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Gang Jingah, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

354
×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Gang Jingah, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

Sebarkan artikel ini
Pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta barang bukti yang diamankan.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dari hasil operasi tersebut, seorang pria berinisial AR (35) diamankan bersama barang bukti sabu seberat sekitar 3,99 gram.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (8/10/2025) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Mei 2026, NTP Kalimantan Tengah Naik Jadi 139,72

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AR di kediamannya. Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Pendidikan Antikorupsi Dinilai Penting Bentuk Karakter Generasi Muda Daerah

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” ungkap AKP Agung pada Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (red/hms)​

Baca Juga  Patih Herman Dorong WPR Jadi Jalan Tengah bagi Tambang Rakyat dan Perlindungan Lingkungan
+ posts