PALANGKARAYA – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Nomor Urut 03 di perhelatan kegiatan Jambore Tani yang berlangsung di GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya diduga melanggar aturan.
APK tersebut terpampang di di halaman akses masuk GOR Indor, sehingga salah satu dari masyarakat yakni Tatang Suyatman bersama dengan penasehat hukumnya yaitu Evan Chrisentius melaporkan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Selasa, (22/10/2024).
Melalui penasehat hukumnya, Tatang Suyatman mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK dari Paslon 03 ini ke Bawaslu Kalteng karena saat ini telah berlangsung kegiatab Jambore Tani 2024 se-Kalteng yang didanai dari APBD Kalteng.
“Kegiatan Jambore Tani ini digelar oleh Pemprov Kalteng melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Peserta yang diundang yakni Petani, Penyuluh dan Perangkat Desa se-Kalteng dengan total jumlah kurang lebih 5000 orang,” kata Evan saat diwawancarai awak media.

Evan menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan pemasangan APK Paslon Nomor Urut 03 yang tidak pada tempatnya, sehingga hal tersebut diduga melanggar aturan pemilu terkait pemasangan dan penempatan alat peraga kampanye yang berlaku.
Ia pun mengingatkan, meski demikian Qparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perangkat desa se-Kalteng agar tetap menjaga integritas dan netralitas pada Pilkada 2024 ini. Pihaknya tidak menginginkan kegiatan tersebut dapat menguntungkan salah satu paslon dan menjadi sarana kampanye terselubung.
“Kita sangat berharap Bawaslu dapat menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil, supaya demokrasi kita ini dapat berjalan dengan fair, serta tidak ada upaya keterlibatan pemda untuk memenangkan paslon tertentu,” ujarnya.
Evan menegaskan dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti formil maupun bukti materiil.
“Untuk bukti formil, kami menyertakan foto yang diambil pada tanggal 22 Oktober 2024 pagi dan diserahkan ke Bawaslu pada pukul 16.00 WIB dihari yang sama. Artinya, untuk syarat formil 7 hari itu telah terpenuhi, jadi kita juga harap Bawaslu bisa turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ucapnya.
Evan menambahkan, pihaknya hanya bermaksud ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03.
“Selanjutnya, untuk menyatakan melanggar atau tidak, itu kami serahkan ke Bawaslu Kalteng,” tegasnya.
Untuk informasi lanjutan, berdasarkan pantauan media di kawasan GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB, alat peraga kampanye dimaksud telah diturunkan/dilepas, pada lokasi tempat berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng tampak bersih dari berbagai APK paslon manapun. (*)