PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menggelar sosialisasi terkait dengan peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung pada kontestasi Pilkada Kalteng tahun 2024, Rabu (18/9/2024).
Anggota KPU Kalteng bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim mengatakan dalam mempersiapkan pelaksanaan kampanye, setiap tim Paslon harus memahami dan mematuhi setiap regulasi atau ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahapan kampanye dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, dan mengenai mekanismenya masih dalam tahap penyusunan,” kata Armain.
Kemudian, lanjutnya terkait dengan alat peraga kampanye saat ini masih dalam tahap proses penyusunan, dan nantinya KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai lokasi dari hasil koordinasi dengan Pemkab atau Pemkot.
Sementara itu, Anggota KPU Kalteng bagian Divisi Teknis Kepemiluan, Dwi Swasono menerangkan terkait dengan aturan dana kampanye sudah jelas tercantum pada UU No. 10 tahun 2016 dan akan diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU).
Kemudian, dijelaskannya untuk dana kampanye harus jelas dan tercatat serta terstruktur. Semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Jadi, dana kampanye ini disimpan dalam rekening tim Paslon. Nah, apabila tim tidak membuka rekening khusus maka nantinya akan dikenakan sanksi, yaitu tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam penggunaan dana kampanye juga harus ada pelaporan dan jika nantinya tidak ada laporan terkait penggunaan dana tersebut maka sanksi terberatnya yaitu tidak akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih.
“Mengenai batasan pengeluaran dana kampanye ini tentunya sudah ditetapkan dan apabila melampaui pengeluaran yang telah ditetapkan maka kelebihannya harus disetor ke kas negara,” ujarnya.
Ia mencontohkan, misalnya telah ditetapkan dana kampanya maksimal 10, namun Paslon ternyata mengeluarkan dana sebanyak 15 maka kelebihannya yakni 5 akan disetorkan ke kas Negara.
“Kalau kelebihannya tidak dikembalikan atau disetor ke kas negara, sanksi yang diberikan yaitu tidak ditetapkan sebagai Paslon terpilih,” tukasnya. (mar/dd)