HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Truk Perusahaan Over Kapasitas Akan Dilarang Melintasi Jalan ke Kuala Kurun

395
×

Truk Perusahaan Over Kapasitas Akan Dilarang Melintasi Jalan ke Kuala Kurun

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

PALANGKARAYA – Pemprov Kalteng dibawah kepemimpinan Gubernur, Sugianto Sabran berencana akan menutup akses jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun bagi truk perusahaan pengangkut hasil tambang, kayu, dan CPO yang bermuatan melebihi 8 ton.

Artinya, truk tambang, kayu, dan CPO yang dianggap over kapasitas akan dilarang melintasi jalan ke Kuala Kurun. Hal ini dimaksud untuk meminimalisir kerusakan jalan maupun kecelakaan di wilayah tersebut.

“Intinya supaya betul-betul harus menjadi jalan umum yang bisa digunakan bagi masyarakat, tidak digunakan oleh perusahaan-perusahaan tambang,” kata Sugianto, Kamis kemarin, (30/1/2025).

Sugianto menuturkan, nantinya akses bagi truk-truk perusahaan tambang akan diicarikan solusi salah satunya yakni dengan membentuk konsorsium untuk membuka jalan khusus atau pemerintah yang membuka jalan tersebut.

Baca Juga  Forum TPAKD Kalteng Optimalkan Akses Keuangan dan Ekonomi

“Kalau tidak salah ada jalan tapi masuk hutan tanaman industri. Nah, ini nantinya tinggal kita perbaiki supaya truk perusahaan tidak lagi menggunakan jalan umum yang diperuntuhkan untuk masyarakat,” tuturnya.

Selama ini, masyarakat sering kali mengeluh karena jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun kerap kali mengalami kerusakan, hal itu disebabkan oleh truk angkutan perusahaan batu bara, kayu, dan juga CPO dengan muatan over kapasitas.

Baca Juga  OJK Pastikan SLIK Baru Percepat Pembiayaan Program Tiga Juta Rumah

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut harus ada solusi tepat supaya masyarakat yang melintasi jalan itu tidak terganggu, sementara investasi bisa terus berjalan dan berkontribusi bagi daerah.

Pada tahun 2025 ini, Pemprov Kalteng telah menyiapkan anggaran untuk meningkatkan atau perbaikan jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun.

Sugianto menjelaskan bahwa, penutupan ruas jalan tersebut dilakukan untuk sementara waktu bagi truk tambang, kayu dan CPO yang melebihi muatan 8 ton keatas sampai dengan ditemukan solusi.

“Penghentian ini dilakukan sampai dengan batas waktu yang tidak bisa kita tentukan, sebab kita masih mencari solusi terbaik dan analisa. Jadi, sekali lagi bagi truk tambang, kayu, dan CPO dengan muatan diatas 8 ton sementara kita larang melintas,” tegasnya. (dd)

Baca Juga  Hadapi Ancaman El Nino, Kalteng Tetapkan Siaga Darurat Karhutla 2026
+ posts