PALANGKARAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko turut hadir dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin, (17/2/2025).
Dalam sambutannya, Yuas Elko mengatakan pemeriksaan interim bukanlah hal baru, dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahunnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Kalteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam 10 tahun secara berturut-turut.
“Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Prov Kalteng Tahun 2024, Subhan Affandi menuturkan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang bersifat material, sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) di Indonesia atau tidak.
“Ada empat jenis pendapat disclaimer yang BPK keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP, Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP, Opini Tidak Wajar atau TW, dan Opini Tidak Menyatakan Pendapat atau TMP,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, adapun tujuan dari pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 yaitu untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, menilai efektivitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) atau Test of Control (ToC) dalam penyusunan laporan keuangan dan menilai kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang terakhir, yakni melakukan pengujian substantif terbatas (tidak terbatas pada akun: kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja bansos, belanja tidak terduga, dan pendapatan daerah).
Dirinya berharap, pemeriksaan interim LKPD Tahun 2024 ini bisa dilaksanakan tepat waktu, fokus (tidak terbatas) pada delapan akun, dilakukan dengan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC), pemenuhan Pemerintah Daerah dalam mandatory spending (pendidikan, pengawasan dan infrastruktur).
“Serta menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP interim yang diberikan kepada Kepala Perwakilan bukan kepada entitas,” tutupnya. (*/dd)