DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pembahasan Raperda Penanaman Modal Dipercepat, DPRD dan Pemprov Kalteng Perkuat Kualitas Regulasi

15
×

Pembahasan Raperda Penanaman Modal Dipercepat, DPRD dan Pemprov Kalteng Perkuat Kualitas Regulasi

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus didorong agar segera rampung.

Hal ini mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng, Darliansjah, yang menegaskan bahwa percepatan pembahasan Raperda harus tetap memperhatikan kualitas dan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurutnya, Raperda ini memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus meningkatkan kualitas layanan perizinan melalui sistem PTSP di daerah.

“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.

Darliansjah menambahkan, sinergi antara Pemprov dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.

Baca Juga  DPRD Dukung Rehabilitasi RSUD Muara Teweh Demi Layanan Berkualitas

Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif Pansus DPRD Kalteng dalam memberikan berbagai masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung.

“Atas nama Pemprov, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala dukungan Panitia Khusus dalam memberikan masukan serta berbagai penegasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah substansi dalam Raperda yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga diperlukan pembahasan yang lebih fokus pada pasal-pasal krusial.

“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menilai bahwa materi Raperda masih memerlukan penyempurnaan menyeluruh, sebagaimana hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026.

Baca Juga  Ardianto Nilai Rehabilitasi RSUD Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Ia menjelaskan, penyempurnaan tersebut mencakup penataan ulang struktur substansi serta penyesuaian dengan dinamika regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Menurutnya, penyesuaian ini penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya serta dapat diimplementasikan secara efektif.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemprov telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pansus DPRD telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai acuan dalam pembahasan, yang memuat berbagai catatan penting terkait ketidaksesuaian substansi maupun aspek teknis lainnya.

Dalam rapat lanjutan ini, Pansus melakukan pendalaman terhadap naskah revisi Raperda yang disampaikan oleh Tim Pemprov pada 13 April 2026. Naskah tersebut telah didistribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dikaji secara menyeluruh.

Baca Juga  DPRD Nilai Peninjauan Jalan Malawaken Penting Bagi Mobilitas Warga

“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” pungkasnya. (adv)​

+ posts