PALANGKA RAYA – Fenomena balap liar di Kota Palangka Raya masih menjadi perhatian serius masyarakat.
Aksi yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan ini dinilai belum memiliki solusi yang efektif, sehingga terus berulang dan meresahkan pengguna jalan.
Pakar hukum Palangka Raya, Suriansyah Halim, menilai langkah pembubaran oleh aparat memang sah dilakukan, namun masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.
Menurutnya, tanpa tindak lanjut yang jelas seperti penyitaan kendaraan, pembinaan, atau proses hukum, para pelaku cenderung hanya berpindah lokasi.
“Pembubaran memang sah, tapi sifatnya reaktif. Karena tidak ada tindak lanjut, pelaku hanya berpindah lokasi. Ini menunjukkan perlunya strategi preventif dan represif sekaligus untuk menjaga keamanan pengguna jalan dan ketertiban umum,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas semata tidak cukup jika tidak dibarengi dengan efektivitas penegakan hukum.
Pembubaran balap liar, kata dia, tidak akan memberikan efek jera tanpa proses hukum yang konsisten.
“Membubarkan balap liar adalah tindakan tegas, tetapi belum efektif jika tidak disertai proses hukum. Tegas saja belum tentu efektif,” katanya.
Lebih lanjut, Suriansyah menjelaskan bahwa perpindahan lokasi balap liar menunjukkan pelaku tetap melakukan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, aparat kepolisian dinilai perlu melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 311 UU LLAJ, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Pada ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta.
Ia menambahkan, balap liar di jalan umum yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan ketakutan bagi pengguna jalan lain merupakan tindakan ilegal.
Larangan tersebut juga tertuang dalam Pasal 115 huruf b UU LLAJ yang melarang kendaraan bermotor berbalapan di jalan.
“Ditambah lagi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti penutupan atau pemblokiran jalan saat balap liar,” jelasnya.
Menurutnya, penindakan berupa tilang saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Kendaraan yang digunakan seharusnya ditahan sebagai barang bukti, bukan langsung dikembalikan setelah pelaku membayar denda.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua serta pembinaan formal bagi pelaku, yang umumnya masih berusia muda.
“Tilang yang hanya berupa denda tanpa efek jera justru melahirkan siklus ‘bayar dan bisa balapan lagi’. Harus ada sanksi sosial seperti kerja sosial atau pembinaan wajib agar pelaku tidak mengulang,” tegasnya.
Suriansyah menilai, tanpa langkah komprehensif, penanganan balap liar hanya akan menjadi siklus berulang.
Ia mendorong penerapan proses pidana yang konsisten disertai pembinaan terpadu, serta peran pemerintah daerah dalam menyediakan arena balap resmi sebagai wadah penyaluran minat generasi muda secara legal.
“Penegakan hukum atas balap liar bukan ladang cuan, melainkan fungsi negara untuk melindungi keselamatan publik. Jika ada oknum yang menyalahgunakan tilang sebagai sumber keuntungan, itu pelanggaran etik dan bisa dilaporkan ke Propam atau Dewan Etik Polri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kasus, sebagaimana tercermin dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1304 K/Pid/1990.
Penegakan hukum, menurutnya, harus berorientasi pada perlindungan masyarakat dan tidak berlarut-larut tanpa tujuan yang jelas. (red)










