DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Resmi, Jajaran Pimpinan DPRD Kalteng Dilantik

16
×

Resmi, Jajaran Pimpinan DPRD Kalteng Dilantik

Sebarkan artikel ini
Unsur Pimpinan DPRD Kalteng Periode 2024-2029 foto bersama dengan jajaran Anggota DPRD Kalteng seusai acara pelantikan.

PALANGKARAYA – DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029, Selasa, (26/11/2024).

Adapun unsur pimpinan DPRD Kalteng yang diambil sumpah dan janjinya itu yakni Arton S Dohong dari Fraksi PDIP sebagai Ketua, Riska Agustin dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua I, Muhammad Ansyari dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua II, dan Jimmy Carter dari Fraksi Demokrat sebagai Wakil Ketua III.

Dengan telah secara resmi dilantik, kini DPRD Kalteng memiliki jajaran atau unsur pimpinan yang akan mengemban tugas selama 5 tahun kedepan.

Baca Juga  RS Kalawa Atei Hadirkan Skrining Mental dan Produk Rehabilitan

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong mengatakan, pengucapan sumpah atau janji pada masa jabatan pimpinan DPRD Kalteng 2024-2029 merupakan salah satu tahapan yang telah selesai dilakukan dari beberapa alat kelengkapan dewan.

“Hari ini alat kelengkapan dewan Kalteng yakni unsur pimpinan telah selesai dibentuk, dan untuk melaksanakan tugas serta fungsi dewan secara sempurna sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka harus segera dibentuk alat kelengkapan dewan lainnya,” ucap Arton.

Baca Juga  Pertemuan Pemprov dan DPD RI Bahas Optimalisasi UU Pemerintahan Daerah

Diungkapkannya, alat kelengkapan dewan yang perlu segera dibentuk yakni komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan.

“Ada beberapa agenda koordinasi yang harus segera diselesaikan pada masa persidangan I ini, yaitu pembahasan dan penetapan APBD tahun 2025, merupakan program kerja Pemprov Kalteng, dalam rangka upaya mensejahterakan rakyat provinsi setempat,” imbuhnya. (dd)

Baca Juga  Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Festival Isen Mulang
+ posts