
PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2025–2030 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (19/2/2026).
Prosesi pelantikan tersebut menandai dimulainya tugas kepengurusan baru BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki mandat resmi dari pemerintah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa kepemimpinan di BAZNAS merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab besar, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral dan sosial.
“Amanah kepemimpinan BAZNAS merupakan tugas mulia yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral dan sosial. Semoga amanah besar ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, keikhlasan, dan profesionalitas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan sosial yang dapat mendukung program pemerintah daerah, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pengelolaan yang tepat dinilai mampu memberikan manfaat nyata bagi kelompok kurang mampu dan masyarakat rentan.
Menurutnya, optimalisasi potensi zakat di Kalimantan Tengah perlu dilakukan secara terencana dan terukur, dengan memperhatikan prinsip efektivitas, akuntabilitas, serta transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat.
“Saya berpesan agar pengelolaan zakat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, serta diarahkan untuk mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi dan sosial masyarakat,” tegasnya.
Wakil Gubernur juga mendorong penguatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah, TNI, Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan elemen masyarakat lainnya.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan penghimpunan dan pendistribusian zakat di wilayah Kalimantan Tengah.
Selain itu, ia mengimbau pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar menunaikan zakat profesi maupun zakat maal, serta menyalurkan infak dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang diberi kewenangan oleh pemerintah.
Dengan kepengurusan periode 2025–2030 yang baru dilantik, BAZNAS Kalimantan Tengah diharapkan mampu memperkuat peran zakat sebagai instrumen sosial yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (red/adv)









