PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, baru-baru ini.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong memimpin rapat paripurna dan menandatangani Raperda bersama Wakil Ketua II DPRD M. Ansyari serta Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029, Yetro Midel Yoseph menyampaikan bahwa RPJMD kali ini menekankan pada penajaman visi dan misi pembangunan daerah untuk mendorong kemandirian fiskal serta pemerataan pembangunan.
“RPJMD ini memuat target pertumbuhan ekonomi, peningkatan PDRB per kapita, penurunan angka kemiskinan, hingga penguatan sumber PAD. Selain itu, diselaraskan dengan indikator kinerja utama daerah untuk lima tahun mendatang,” terangnya.
Yetro menambahkan, sejumlah program prioritas juga dimasukkan, antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan wilayah tertinggal, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, hingga pengembangan Pelabuhan Bahaur–Batanjung sebagai simpul logistik regional.
Wagub Kalteng, Edy Pratowo berharap RPJMD ini menjadi panduan pembangunan jangka menengah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Dokumen ini penting sebagai arah pembangunan Kalteng lima tahun ke depan menuju Kalteng Maju, Berkah, dan Bermartabat,” pungkasnya. (red/adv)