PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini tengah meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.
Peninjauan dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi penyempurnaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan DPRD Kalteng, Purdiono, mengatakan penyesuaian ini penting agar aturan daerah selaras dengan kebijakan nasional yang terus diperbarui.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Utara (Sulut).
“Kunjungan ini untuk mempelajari bagaimana provinsi lain melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkapnya, Senin kemarin (21/7/2025).
Purdiono menjelaskan bahwa pembaruan regulasi di tingkat pusat membuat DPRD Kalteng harus memastikan Perda yang ada tidak bertentangan dengan aturan terbaru.
Selain itu, mereka juga ingin melihat praktik terbaik (best practices) yang telah diterapkan di daerah lain.
“Di Sulut, kami mendapatkan banyak masukan tentang penerapan regulasi yang sudah berjalan, sehingga bisa menjadi referensi bagi Kalteng,” tambahnya.
Terkait spekulasi kenaikan atau perubahan gaji anggota DPRD, Purdiono menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergub tersebut akan mengacu pada hasil kajian lembaga appraisal resmi di bawah Kementerian Keuangan.
“Fokus kami saat ini hanya memastikan Perda disesuaikan dengan regulasi pusat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya. (dd)