DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Tinjau Ulang Perda Hak Keuangan, Fokus Penyesuaian dengan PP Nomor 1 Tahun 2023

24
×

DPRD Kalteng Tinjau Ulang Perda Hak Keuangan, Fokus Penyesuaian dengan PP Nomor 1 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Pansus Hak Keuangan DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini tengah meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.

Peninjauan dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi penyempurnaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan DPRD Kalteng, Purdiono, mengatakan penyesuaian ini penting agar aturan daerah selaras dengan kebijakan nasional yang terus diperbarui.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga  Pembangunan Berkeadilan Jadi Fokus DPRD Palangkaraya

“Kunjungan ini untuk mempelajari bagaimana provinsi lain melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkapnya, Senin kemarin (21/7/2025).

Purdiono menjelaskan bahwa pembaruan regulasi di tingkat pusat membuat DPRD Kalteng harus memastikan Perda yang ada tidak bertentangan dengan aturan terbaru.

Selain itu, mereka juga ingin melihat praktik terbaik (best practices) yang telah diterapkan di daerah lain.

Baca Juga  Pipit Setyorini: Kopdes Merah Putih Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

“Di Sulut, kami mendapatkan banyak masukan tentang penerapan regulasi yang sudah berjalan, sehingga bisa menjadi referensi bagi Kalteng,” tambahnya.

Terkait spekulasi kenaikan atau perubahan gaji anggota DPRD, Purdiono menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).

Pergub tersebut akan mengacu pada hasil kajian lembaga appraisal resmi di bawah Kementerian Keuangan.

“Fokus kami saat ini hanya memastikan Perda disesuaikan dengan regulasi pusat, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutupnya. (dd)

Baca Juga  Jauhi Narkoba, ASN Diminta Jaga Marwah Institusi
+ posts