PALANGKARAYA – KPU Kota Palangka Raya secara resmi mengumumkan tahapan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Sabtu (24/8/2024).
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro mengatakan tahapan pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Kota Palangka Raya diberikan jangka waktu selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 24 – 26 Agustus 2024.
“Dalam beberapa hari kedepan kita akan memasukan tahapan yang paling krusial atau tahapan paling seksi yakni tahapan pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya,” kata Joko Anggoro.
Dia menambahkan, untuk waktu dan tempat pendaftaran dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Sedangkan untuk tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB bertempat dikantor KPU Kota Palangkaraya Jl. Tangka Siang No. 16A Kota Palangkaraya,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa sampai dengan tadi malam pihaknya menunggu surat dinas atau surat edaran KPU RI. Dimana berdasarkan surat yang dikeluarkan tersebut, mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XII/2024.
Kemudian, lanjutnya dalam pelaksanaan tahapan pengumuman pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya mengacu kepada surat edaran atau petunjuk yang dikeluarkan KPU RI.
“Berdasarkan keputusan KPU Kota Palangka Raya bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota palangka Raya tahun 2024 syarat minimal suara sah yaitu sebesar 16.055 suara,” ucapnya.
Di sisi lain, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi oleh Paslon yang akan mendaftar sebagai Walo Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
“Selain sebagai Warga Negara Indonesia, calon peserta harus memenuhi persyaratan, yaitu Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada pancasila, UUD 1945, Cita-Cita Proklamasi kemerdekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.
Lalu, bukan mantan terpidana dan bandar narkoba atau pidana pelecehan seksual terhadap anak. Berhenti sebagai jabatan anggota KPU baik Provinsi, Kabupaten dan Kota paling lambat 45 hari setelah pendaftaran.
“Melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina pegawai bagi calon ASN dan Mengundurkan diri sebagai anggota terpilih bagi Anggota DPD, DPR, DPRD tetapi belum dilantik,” tuturnya.
Terlepas dari itu, terhadap akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Partai Politik harus mengajukan permohonan pembukaan akses ke KPU Kota
“Pengajuan akses silon dapat dilakukan kepada petugas penghubung atau melalui pengajuan formulir model pemohonan Silon parpol KWK melalui link yang terdapat pada pengumuman tersebut,” tutupnya. (*)