
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng kembali menegaskan pentingnya penerapan skema bagi hasil pendapatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat kinerja pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sinergi antarpemerintahan dinilai menjadi kunci agar pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan di daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi itu mengamanatkan adanya pembagian pendapatan dari sektor pajak tertentu yang harus dialokasikan kembali untuk mendukung biaya operasional pelayanan di daerah.
“Bapenda Provinsi tidak bisa bekerja sendiri. UPT Pendapatan di kabupaten dan kota membutuhkan dukungan melalui kerja sama yang erat. Ada pembagian dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang memang wajib dialokasikan untuk operasional,” ujar Purdiono usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Bapenda Kalteng di ruang Komisi I DPRD, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, besaran alokasi sharing pendapatan tersebut berkisar antara 2,5 persen hingga 10 persen, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, konsistensi dalam penganggaran akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pemungutan dan pengelolaan pajak daerah.
Untuk memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan, DPRD Kalteng berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah bersama pihak terkait.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan kebijakan tidak menyimpang dari regulasi.
“Kami ingin memastikan penganggaran sharing ini benar-benar dilaksanakan. Kalau pengelolaan pendapatan tertib dan sesuai aturan, maka PAD daerah juga akan semakin kuat,” tambahnya.
Selain penguatan regulasi, Purdiono juga menyoroti kebutuhan sarana pendukung, salah satunya pengadaan mobil Samsat Keliling.
Fasilitas ini dinilai mampu meningkatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.
“Beberapa OPD mengusulkan adanya pengadaan mobil Samsat Keliling agar pelayanan pajak kendaraan lebih mudah dijangkau masyarakat dan berpotensi meningkatkan penerimaan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, sumber pendapatan daerah juga perlu terus digali dari sektor lain seperti Pajak Air Permukaan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Namun, optimalisasi potensi tersebut harus diimbangi dengan dukungan anggaran dan fasilitas operasional yang memadai.
“Target PAD tidak akan tercapai maksimal tanpa dukungan sarana dan anggaran yang cukup. Upaya peningkatan pendapatan harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pelayanan,” tutup Purdiono. (dd)









