HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Pemprov Kalteng Diminta Optimalkan Pajak dan Kualitas Belanja

17
×

BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Pemprov Kalteng Diminta Optimalkan Pajak dan Kualitas Belanja

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar dan diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung di Ruang Rapat BPK Perwakilan Kalteng, pada Senin (12/1/2026).

LHP yang disampaikan meliputi pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng dan instansi terkait di Palangka Raya.

Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP kepatuhan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemprov Kalteng.

Dodik Achmad Albar mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya BPK dalam mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pendapatan dan belanja.

Baca Juga  Lambatnya Penegasan Batas Desa Disorot DPRD Kalteng, Didorong Jadi Prioritas 2026

Ia menilai penguatan pada dua sektor ini menjadi kunci untuk meningkatkan kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, masih terdapat potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan, salah satunya dari pajak kendaraan bermotor.

Dengan perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih baik, BPK meyakini kontribusi sektor pajak terhadap pendapatan asli daerah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Selain pendapatan, BPK juga menekankan pentingnya kualitas belanja daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target program pembangunan daerah.

BPK meminta Pemprov Kalteng menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD juga diharapkan turut melakukan fungsi pengawasan agar tindak lanjut rekomendasi dapat berjalan optimal.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menyatakan pihak legislatif siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Baca Juga  Kepuasan Publik Capai 97,8 Persen, Program Pendidikan Huma Betang Dinilai Berhasil Dorong Mutu Sekolah di Kalteng

Ia menilai, tindak lanjut yang tepat waktu akan berdampak pada perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemeriksaan yang telah dilakukan.

Ia menganggap hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi penting bagi OPD dalam meningkatkan kinerja, khususnya di bidang pendapatan dan belanja.

Leonard juga menyoroti besarnya potensi daerah dari sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (3P) yang perlu terus dioptimalkan agar dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Ia meminta OPD terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan guna memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (red/adv)​

+ posts