DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Lambatnya Penegasan Batas Desa Disorot DPRD Kalteng, Didorong Jadi Prioritas 2026

24
×

Lambatnya Penegasan Batas Desa Disorot DPRD Kalteng, Didorong Jadi Prioritas 2026

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng kembali menyoroti lambannya penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan di seluruh wilayah provinsi ini.

Berdasarkan data yang ada, dari total 1.432 desa di Kalimantan Tengah, baru 64 desa yang telah menuntaskan proses penegasan batas wilayah hingga memiliki dasar hukum yang sah.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih kewenangan, sengketa wilayah, hingga hambatan dalam pelayanan administrasi pemerintahan desa.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyampaikan bahwa capaian tersebut masih sangat jauh dari harapan dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.

Ia menekankan pentingnya peran Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam mengoordinasikan proses penetapan batas desa.

“Dari 1.432 desa, yang baru selesai penegasan batasnya hanya 64 desa. Ini tentu sangat memprihatinkan. Kita berharap Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai leading sector bisa lebih aktif mengoordinasikan langkah-langkah percepatan,” kata Purdiono, belum lama ini.

Baca Juga  Junaidi Apresiasi BPK, LHP Jadi Cermin Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kalteng

Menurutnya, kejelasan batas wilayah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penyaluran anggaran, serta pelaksanaan program-program strategis.

Tanpa kepastian batas desa, potensi konflik sosial dan masalah hukum juga dinilai akan semakin besar.

Selain itu, Purdiono menilai bahwa ketidakjelasan tapal batas turut berdampak pada iklim investasi di daerah, khususnya investasi yang masuk ke wilayah pedesaan.

Investor, kata dia, membutuhkan kepastian hukum terkait lokasi dan status wilayah sebelum merealisasikan kegiatan usaha.

Ia menegaskan, DPRD Kalteng akan menjadikan isu penegasan batas desa sebagai salah satu fokus pengawasan pada tahun anggaran 2026, sekaligus mendorong agar alokasi anggaran dan dukungan teknis dapat lebih diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap namun terukur.

Baca Juga  Kepuasan Publik Capai 97,8 Persen, Program Pendidikan Huma Betang Dinilai Berhasil Dorong Mutu Sekolah di Kalteng

“Kita akan terus mendorong dan mengawasi, karena kalau tata batas desa ini tidak segera diselesaikan, dampaknya akan panjang, baik terhadap pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Tahun 2026 ini harus ada peningkatan yang nyata,” tegasnya.

Purdiono juga berharap pemerintah provinsi dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota, mengingat sebagian besar proses teknis penetapan batas desa melibatkan pemerintah di tingkat daerah.

Dengan koordinasi yang lebih intensif dan dukungan lintas sektor, ia optimistis proses PPBDes dapat dipercepat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berkelanjutan di Kalteng. (dd)​

+ posts