MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri, memberikan apresiasi atas respon cepat Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menangani keluhan masyarakat terkait mahalnya harga LPG 3 kilogram yang terus menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir.
Menurut Tajeri, ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebenarnya sudah jelas, namun realisasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan membuat sejumlah pengecer bertindak di luar aturan dengan menjual LPG bersubsidi di atas harga yang telah ditentukan pemerintah.
“HET itu sudah ada, tetapi ketika sampai di tangan masyarakat kenyataannya masih berbeda. Ini menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih tegas dan berkelanjutan,” ujar Tajeri, Senin (1/12/2025).
Untuk mengatasi situasi ini, ia mendorong agar pemerintah daerah semakin mengintensifkan program pasar penyeimbang.
Menurutnya, pelaksanaan pasar penyeimbang di berbagai titik secara rutin akan memberi dampak langsung terhadap stabilitas harga di tingkat pengecer.
“Jika pasar penyeimbang dilakukan setiap hari di lokasi berbeda, masyarakat dapat membeli LPG 3 kilogram sesuai HET. Ini sekaligus menekan ulah oknum yang memanfaatkan situasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan distribusi LPG 3 kilogram merupakan masalah klasik yang seharusnya dapat diatasi melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, agen penyalur, dan aparat penegak hukum.
Tajeri menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran agar efek jera benar-benar terasa.
“Sebagai wakil rakyat, saya mendukung penuh langkah penertiban ini. Sudah saatnya semua pihak bergerak bersama. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” tegasnya.
Politisi Gerindra itu juga menyampaikan keyakinannya bahwa Bupati Barito Utara mampu menyelesaikan persoalan ini, terlebih jika didukung dengan kemauan kuat dan koordinasi yang selaras di tingkat lapangan.
“Masyarakat ingin melihat hasil, bukan hanya mendengar janji. Masalah LPG 3 kilogram ini sebenarnya sederhana, asal pemerintah tegas menertibkan pelanggaran,” pungkasnya. (red/adv)










