MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan menegaskan percepatan penataan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat harus segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi warga yang terdampak.
Ia menilai persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerugian ekonomi hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih responsif dan tidak menunda langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Penataan kawasan harus segera dipercepat agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun,” ujar Parmana belum lama ini.
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah perlu mengambil langkah sistematis melalui penyusunan peraturan daerah tentang penataan kawasan, penguatan dukungan anggaran, serta percepatan program sertifikasi tanah bagi masyarakat terdampak.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus menciptakan tata kelola lahan yang lebih tertib.
Parmana juga menyoroti bahwa kejelasan status kawasan memiliki pengaruh besar terhadap geliat investasi dan pembangunan daerah. Ketidakpastian hukum sering kali menghambat pelaku usaha untuk mengembangkan sektor usaha berbasis lahan secara optimal dan berkelanjutan.
Ia menegaskan proses penataan kawasan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak langsung.
“Penataan ruang dan kawasan hutan harus berorientasi pada keadilan dan kepentingan masyarakat. Negara tidak boleh mengabaikan hak-hak warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidupnya dari sektor lahan,” tegasnya.
Parmana memastikan DPRD Barito Utara siap mendukung penuh langkah pemerintah daerah melalui kolaborasi lintas sektor untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Ia berharap percepatan ini menjadi titik awal penyelesaian menyeluruh persoalan agraria di Barito Utara. (red/adv)










