DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Dorong Finalisasi Raperda Pengelolaan Pertambangan, IPR Jadi Isu Krusial

75
×

DPRD Kalteng Dorong Finalisasi Raperda Pengelolaan Pertambangan, IPR Jadi Isu Krusial

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalteng juga Panitia Khusus (Pansus) Raperda, terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan di Kalteng.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa progres pembahasan Raperda saat ini telah memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Tim Raperda Pemerintah Provinsi.

“Selanjutnya, kami menunggu penjadwalan untuk melakukan konsultasi, baik ke kementerian teknis maupun ke daerah yang sudah memiliki perda serupa. Langkah ini penting agar substansi Raperda lebih kaya dan tetap sinkron dengan aturan perundangan yang lebih tinggi,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu kemarin (6/9/2025).

Baca Juga  Junaidi Tekankan Pentingnya Sinergi Warga dan Aparat untuk Ciptakan Lingkungan Kondusif

Menurutnya, Raperda ini merupakan turunan dari sejumlah regulasi nasional, seperti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 jo. PP Nomor 25 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan pertambangan ke pemerintah provinsi.

Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pasalnya, berdasarkan UU 3/2020 Pasal 66, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Sementara itu, pengaturan teknis IPR juga telah diatur rinci dalam PP dan Perpres terkait.

Baca Juga  Siti Nafsiah Luruskan Pemahaman Publik soal Raperda MBL dan Kasus Pertambangan Zirkon

“Konsultasi dengan Kemendagri diperlukan agar judul maupun materi muatan Raperda tidak dianggap melampaui kewenangan daerah. Selain itu, studi banding ke provinsi lain, misalnya Jawa Tengah, bisa memberi gambaran bagaimana IPR logam ditempatkan dalam Perda,” ujarnya.

DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini bisa ditetapkan tahun berjalan sesuai jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, percepatan penyelesaian juga bergantung pada fasilitasi dan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami meyakini kehadiran Perda ini akan memperkuat tata kelola pertambangan di daerah, menekan praktik tambang ilegal, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung transparan, akuntabel, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Siti Nafsiah. (dd)​

Baca Juga  DPRD Kalteng Ingatkan Peran Anak Muda dalam Menjaga Lingkungan
+ posts