HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Serahkan LKPD 2025, Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

8
×

Serahkan LKPD 2025, Pemprov Kalteng Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Kalteng, belum lama ini.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Edy menyampaikan, penyusunan dan penyampaian LKPD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyampaian laporan keuangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah Tahun 2025 dianggarkan lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun. Untuk pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif seimbang.

Ia menegaskan, laporan keuangan yang disusun telah mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan berbasis akrual.

Selain itu, Edy juga mengapresiasi dukungan dan pembinaan dari BPK Perwakilan Kalteng yang dinilai berperan penting dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.

“Kami optimistis laporan yang disampaikan telah memenuhi kriteria dan diharapkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada DPRD dalam waktu paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian terhadap laporan keuangan didasarkan pada beberapa indikator utama, di antaranya kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Subkhan juga menyoroti capaian Pemprov Kalteng yang mampu mempertahankan opini WTP selama lima tahun terakhir.

Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan hasil pemeriksaan sementara yang perlu segera ditindaklanjuti agar tidak memengaruhi hasil akhir pemeriksaan.

“Perbaikan dan tindak lanjut yang cepat akan sangat menentukan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan,” tandasnya. (adv)​

+ posts
Baca Juga  DPRD Kalteng Ajak Pemuda Kotim Tekuni Domino, Alternatif Cegah Penyalahgunaan Narkoba