DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Distribusi Nakes Belum Merata, Komisi III DPRD Kalteng Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan

72
×

Distribusi Nakes Belum Merata, Komisi III DPRD Kalteng Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Wengga Febri Dwi Tananda.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Wengga Febri Dwi Tananda, menyoroti masih belum meratanya distribusi tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah wilayah di Kalteng.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kualitas dan akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya di daerah pelosok dan wilayah dengan akses transportasi terbatas.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalteng, lebih dari separuh rumah sakit umum daerah (RSUD) di provinsi ini belum memiliki dokter spesialis dasar secara lengkap.

Selain itu, sebanyak 116 dari 204 puskesmas atau sekitar 56,8 persen belum memenuhi standar ketenagaan minimal. Sebagian besar fasilitas kesehatan yang belum memenuhi standar tersebut berada di wilayah terpencil.

Menurut Wengga, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas fisik, tetapi juga menyangkut perencanaan dan penempatan sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan gedung dan peralatan medis tidak akan optimal tanpa dukungan tenaga medis yang memadai.

“Pemerataan tenaga kesehatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada kesan bahwa layanan kesehatan yang baik hanya bisa dinikmati masyarakat di perkotaan,” ujarnya belum lama ini.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih terarah dalam mendistribusikan nakes, termasuk dengan memetakan kebutuhan riil di setiap kabupaten dan kota.

Selain itu, pemberian insentif, jaminan keamanan, serta fasilitas penunjang dinilai menjadi faktor penting untuk menarik minat tenaga medis bertugas di daerah sulit.

Wengga juga mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang tunjangan khusus bagi tenaga medis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) perlu dioptimalkan implementasinya di daerah.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mengatasi ketimpangan distribusi nakes.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara.

Oleh sebab itu, upaya pemerataan tenaga kesehatan harus dipandang sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan merata.

“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat di pelosok Kalteng mendapatkan layanan kesehatan yang setara. Ini bukan hanya soal program, tetapi soal komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (dd)​

+ posts
Baca Juga  BPS Kalteng Umumkan NTP Februari 2026 Naik 1,23 Persen