DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Desak Evaluasi Aktivitas Tambang di Apar Batu, Tekankan Kepastian Izin dan Perlindungan Warga

11
×

DPRD Kalteng Desak Evaluasi Aktivitas Tambang di Apar Batu, Tekankan Kepastian Izin dan Perlindungan Warga

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, angkat bicara terkait keresahan masyarakat Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), atas aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aspirasi warga, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius semua pihak, terutama apabila aktivitas pertambangan diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Ia menilai, keberadaan investasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Bambang menegaskan, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan.

“Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup AMDAL serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah operasional perusahaan. Tanpa kepastian hukum, potensi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan dinilai akan semakin besar.

Selain itu, Bambang menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan terganggunya situs adat di sekitar lokasi tambang. Jika hal tersebut terbukti benar dan perusahaan tidak mengantongi izin resmi, maka langkah hukum, termasuk sanksi pidana, dapat menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.

“Apabila perusahaan tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi saya mendengar adanya situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga meminta perusahaan untuk bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta mengedepankan komunikasi terbuka dengan masyarakat setempat guna menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Lebih jauh, Bambang mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan objektif.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan status legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajiban yang berlaku.

“Kalau status mereka ilegal, harus segera ditutup. Bahkan, jika mereka memiliki proyek legal di lokasi lain, kegiatan di sini tetap harus dihentikan karena itu termasuk perambahan. Terlebih kita belum memastikan apakah kewajiban-kewajiban lainnya sudah dipenuhi atau belum,” imbuhnya.

DPRD Kalteng, lanjut Bambang, akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kepentingan masyarakat. (dd)​

+ posts
Baca Juga  Komisi II DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi 129 WPR, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan