PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dengan agenda utama pengumuman pembentukan Pansus pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketiga regulasi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas layanan publik, tata kelola administrasi pemerintahan, serta iklim investasi daerah.
Pembentukan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026.
Sementara Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 39 Tahun 2026 pada tanggal yang sama.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan pentingnya kinerja Pansus yang optimal agar pembahasan dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ia berharap seluruh anggota Pansus dapat berkoordinasi secara intensif dengan perangkat daerah terkait serta menyerap masukan dari berbagai pihak demi menyempurnakan substansi Raperda.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng siap mengikuti mekanisme pembahasan sesuai tata tertib DPRD.
Menurutnya, setiap tahapan, mulai dari penyampaian pengantar, pidato kepala daerah, pemandangan umum fraksi, hingga pembahasan dan pengambilan keputusan, harus dijalankan secara cermat dan akuntabel.
“Kita mengikuti mekanisme di DPRD sesuai dengan tahapan pembahasannya, mulai dari pengantar, pidato gubernur atau kepala daerah, kemudian pemandangan umum, dilanjutkan dengan jawaban, sampai dengan hasil rapat pembahasan disampaikan,” ungkap Edy.
Ia berharap pembahasan tiga Raperda tersebut dapat diselesaikan pada awal tahun ini sehingga implementasinya dapat segera dirasakan masyarakat.
Regulasi yang matang diharapkan mampu mendorong kemudahan investasi, meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, serta memperkuat sistem kearsipan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. (red/adv)










