PEMPROV KALIMANTAN TENGAH

MoU Pemprov Kalteng–Kejati Diteken, Gubernur Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Humanis

87
×

MoU Pemprov Kalteng–Kejati Diteken, Gubernur Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Humanis

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di daerah.

“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta pidana kerja sosial,” ujarnya.

Menurut Agustiar, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan dan pengawalan kebijakan.

Ia menilai sinergi ini penting agar seluruh program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kenaikan Harga Akhir Tahun Picu Inflasi Kalimantan Tengah Desember 2025

“Kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan sesuai dengan aturan hukum,” kata Agustiar.

Ia juga menekankan bahwa kerja sama tersebut mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Lebih lanjut, Agustiar berharap MoU ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan.

“Semoga kerja sama ini benar-benar menjadi pondasi kokoh dalam mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam merealisasikan tujuan strategis pemerintah daerah dan Kejaksaan.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam pengamanan pembangunan strategis serta penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Baca Juga  Edy Pratowo Soroti Peran Reses Serap Aspirasi Warga

Ia menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.

“JPN memiliki peranan strategis dalam membantu pemerintah daerah, baik sebagai penggugat maupun tergugat, melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, hingga audit hukum,” jelas Nurcahyo.

Nurcahyo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas terjalinnya kerja sama tersebut.

Menurutnya, kesepakatan ini akan berjalan efektif apabila didukung oleh komitmen dan semangat bersama untuk meningkatkan kualitas penanganan masalah hukum serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi. (red/adv)​

Baca Juga  Edy Pratowo Soroti Peran Reses Serap Aspirasi Warga
+ posts