MUARA TEWEH – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Barito Utara. Pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Jalan Cor/Semen RT 02 B, Bukit Belakang SMPN 3 Muara Teweh, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Seorang pria berinisial HC (35) diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan HC berada di area yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, HR (34) dan EM (32), petugas menemukan satu paket sabu dalam dompet milik HC, beserta satu pipet kaca.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor yang digunakan pelaku, di mana petugas menemukan lima paket sabu di dalam bagasi serta satu paket lain di dekat kendaraan tersebut.
Secara total, polisi mengamankan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 3,43 gram brutto.
Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa plastik klip berbagai ukuran, satu unit handphone, dan sepeda motor yang dipakai pelaku.
Kasubsipenmas SiHumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga. Respons cepat anggota di lapangan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
HC kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barito Utara. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah setempat. (hms/dd)










