MUARA TEWEH – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan komitmen legislatif dalam memperkuat landasan hukum daerah melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dokumen tersebut telah disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I, belum lama ini.
Henny menyebut penetapan Propemperda merupakan langkah strategis untuk memastikan penyusunan regulasi daerah berjalan lebih terarah, sistematis, serta mampu merespons berbagai kebutuhan masyarakat.
Dalam Propemperda 2026, terdapat 25 judul perda yang telah disepakati untuk dibahas dan diprioritaskan.
“Propemperda menjadi acuan penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang lahir benar-benar memiliki nilai manfaat, memberi kepastian hukum, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” kata Henny.
Ia juga merespons arahan Bupati Barito Utara, Shalahuddin, yang menekankan perlunya perencanaan regulasi yang matang.
Menurutnya, kualitas peraturan daerah harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun persoalan teknis dalam pelaksanaannya.
“Setiap perda harus efektif, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ini bukan soal banyaknya perda yang dibentuk, tetapi sejauh mana regulasi tersebut benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan,” ujarnya.
Henny menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Propemperda sangat bergantung pada kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, dan masyarakat. Partisipasi publik, menurutnya, menjadi faktor penting dalam memperkaya pembahasan rancangan peraturan.
“Kami mendorong seluruh proses pembentukan perda tahun 2026 berlangsung terbuka dan akuntabel. Aspiran masyarakat harus menjadi bagian dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia berharap Propemperda 2026 dapat menjadi pijakan kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Barito Utara.
“Penetapan Propemperda ini menunjukkan komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (red/adv)










