DPRD BARITO UTARA

DPRD Barito Utara Sebut OSS Berbasis Risiko Mampu Pangkas Birokrasi Perizinan

9
×

DPRD Barito Utara Sebut OSS Berbasis Risiko Mampu Pangkas Birokrasi Perizinan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto.

MUARA TEWEH – Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di Kabupaten Barito Utara semakin mempertegas arah reformasi pelayanan perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Kebijakan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan, pada Rabu (26/11/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara, Jufriansyah, sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan terbaru.

Baca Juga  DPRD Barito Utara Soroti Kesenjangan Layanan Kesehatan di Wilayah Pedalaman

Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan bimtek tersebut.

Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana edukatif yang efektif agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Gun, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.

Dengan OSS, proses perizinan dapat dipantau secara terbuka serta meminimalisir potensi praktik yang tidak sesuai aturan.

“Melalui sistem ini, pelaku usaha mendapat kepastian proses dan waktu layanan. Ini tentu berdampak positif terhadap percepatan investasi di Barito Utara,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga  DPRD Barito Utara Soroti Dampak Positif Festival Tandak Intan XII terhadap Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif yang memberi jaminan kepastian pelayanan.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengurangi keluhan pelaku usaha terkait lambannya proses perizinan.

Selain itu, integrasi layanan seperti KKPR, AMDAL, hingga SPPL ke dalam satu platform OSS dinilai sebagai langkah konkret dalam menghapus jalur manual dan memperkuat sistem pengawasan.

Fitur kemitraan UMKM juga disebut sebagai peluang strategis bagi usaha kecil untuk memperluas akses pasar melalui kerja sama dengan perusahaan besar.

Gun mengingatkan para pelaku usaha agar disiplin melaporkan LKPM secara berkala.

Ia menegaskan laporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi data penting dalam perumusan kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan. (red/adv)

Baca Juga  Komitmen DPRD Barito Utara Kuatkan Gerakan BATARA Bersinar, Suparjan Efendi Tegaskan Perlu Aksi Nyata Antinarkoba
+ posts