MUARA TEWEH – Upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat pengawasan dana desa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri kembali mendapat dukungan dari unsur legislatif.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah maju untuk memastikan pengelolaan anggaran desa berlangsung lebih terbuka dan terkontrol.
Anggota DPRD Barito Utara, Tajeri, menyatakan bahwa kolaborasi antara Pemkab, Kejari, dan Abpednas merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Sinergi yang terbangun akan menjadi instrumen penting dalam mencegah kebocoran dana desa dan memastikan penggunaan anggaran tepat pada kebutuhan masyarakat,” ujar Tajeri, Kamis (20/11/2025).
Ia menilai, pengawasan terpadu semacam ini dapat menjadi jaring pengaman bagi perangkat desa, terutama dalam memahami aturan teknis pengelolaan dana yang sering kali berubah.
Tajeri juga menguatkan pernyataan Wakil Bupati, Felix Sonadie Y. Tingan, bahwa pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan, melainkan mengutamakan pembinaan.
“Dengan adanya pendampingan sejak awal, perangkat desa justru dapat bekerja lebih tenang dan terarah. Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi memberi ruang agar desa mampu mengelola anggaran tanpa tekanan dan kesalahpahaman,” ungkapnya.
Ia meminta agar MoU tersebut segera ditindaklanjuti dalam bentuk program implementatif seperti pelatihan, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta pendampingan berkesinambungan yang melibatkan banyak pihak.
“Dokumen MoU tidak boleh berhenti sebagai simbol. Harus ada langkah konkret di lapangan, termasuk pelatihan bagi BPD sebagaimana disampaikan pak Wakil Bupati, serta sinergi aktif dengan DPRD untuk fungsi pengawasan,” jelas Tajeri.
Dengan dukungan penuh dari pihak legislatif, ia berharap penerapan pengawasan dana desa dapat menjadi contoh praktik transparansi anggaran yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara secara merata. (red/adv)










