MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menegaskan kembali komitmen untuk memperkuat pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
Penguatan ini dinilai penting untuk memastikan kontribusi dunia usaha benar-benar mendukung pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi TJSL serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh, pada Rabu (12/11/2025).
Forum itu menghadirkan pemerintah daerah, legislatif, dan perwakilan perusahaan untuk membahas keselarasan program CSR dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengatakan bahwa kewajiban CSR sudah diatur jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015. Perusahaan wajib menyalurkan sebagian keuntungan setelah pajak untuk kepentingan sosial dan pembangunan daerah.
“Perda ini dengan tegas memerintahkan perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial. Nilai kontribusinya juga sudah ditentukan,” ujarnya.
Mery mengungkapkan keprihatinan karena banyak perusahaan dalam beberapa tahun terakhir tidak menyampaikan laporan pelaksanaan CSR.
Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh semua sektor usaha, termasuk pertambangan dan perbankan.
Ia menjelaskan kontribusi CSR yang ditetapkan yaitu tiga persen dari keuntungan bersih perusahaan.
Menurutnya, angka itu sangat diperlukan untuk menambah pendapatan daerah yang selama ini belum mencukupi kebutuhan pembangunan.
“DAK memang ada, tetapi tidak bisa digunakan untuk semua sektor. Sementara TPAD kita masih terbatas,” jelasnya.
Mery juga mengingatkan perusahaan agar memberikan perhatian terhadap dampak aktivitas mereka, termasuk kebutuhan infrastruktur keselamatan seperti underpass di kawasan yang sering dilintasi kendaraan perusahaan.
“Di beberapa daerah sudah tersedia underpass atau flyover, tapi di sini masih banyak yang belum. Keluhan warga terus masuk ke DPRD, terutama untuk jalur yang melintasi pemukiman,” tuturnya.
DPRD bersama Pemkab akan mengevaluasi Perda TJSL untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama sejak kewenangan izin pertambangan beralih ke pemerintah provinsi.
“Perda ini perlu kita kaji kembali bersama bupati. Harapan kami, perusahaan dapat memberi manfaat jangka panjang dan meninggalkan kenangan baik bagi masyarakat Barito Utara,” tutupnya. (red/adv)










